Menkes Siap Bertanggung Jawab dan Berupaya Tak Ada Lagi Kasus Gagal Ginjal Akut karena Obat

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
Sumber :
  • VIVA/Maha Liarosh.

VIVA Nasional – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan pemerintah sangat prihatin dengan adanya kasus gagal ginjal pada anak akibat konsumsi obat sirup yang mengandung pelarut cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Tentu, pemerintah bertanggung jawab untuk menangani termasuk pencegahannya.

Suplemen Jepang Diduga Picu Masalah Ginjal dan Kematian, Telah Dipasarkan ke Sejumlah Negara

“Saya pribadi sangat sedih dengan adanya kematian anak-anak, balita. Pemerintah mesti tanggung jawab bagaimana caranya supaya kesehatan masyarakat pastikan jangan terjadi korban. Semua yang di pemerintah pasti bertanggung jawab, bukannya kita mau lempar-lemparan. Enggak sama sekali,” kata Budi di Gedung DPR pada Senin, 7 November 2022.

Sebagai Menteri Kesehatan, Budi mengatakan semua masalah kesehatan sudah diamanahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepadanya. Maka dari itu, ia menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya pasien gagal ginjal akut pada anak.

5 Tewas dan Lainnya Dilaporkan Gagal Ginjal Diduga Usai Konsumsi Suplemen Buatan Perusahaan Jepang

“Saya menyampaikan duka cita dan saya harap ke depannya jangan sampai ini terjadi lagi,” ujarnya.

Ilustrasi Polisi memasang pamflet dan stiker di apotek terkait peringatan obat sirup

Photo :
  • VIVA/Sherly
Health Minister Ensures Hospitals Ready to Handle Dengue Patients

Memang, kata Budi, pemerintah awal-awal terus terang belum mengetahui penyababnya. Sehingga, lanjut dia, para ahlinya termasuk profesor dipanggil semua untuk dimintai kajiannya agar diambil keputusan. Sebab, Budi juga sempat menjalani isolasi mandiri COVID-19.

“Kita sudah panggil semua profesor, ahlinya. Jadi setelah 2 minggu kita tahu, kita ambil keputusan. Apa sekali lagi itu cepat atau lambat, menurut saya itu semampu kita secepat kita bisa sudah dilakukan. Jadi 1 bulan 1 minggu sejak kita tahu kita ambil keputusan, dan 2 minggu setelah kita tahu pasti penyebabnya apa kita ambil keputusan,” pungkasnya.

Diketahui, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Salah satu poin surat yang ditujukan kepada dinkes provinsi dan kabupaten/kota itu menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirop pada anak.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya