Junaedi Sebut Jaksa Salah Artikan Ankum Terkait Penempatan Khusus Arif Rachman Arifin

Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin
Sumber :
  • Youtube PN Selatan

VIVA Nasional  – Kuasa hukum terdakwa obstruction of justice Arif Rachman, Junaedi Saibih merespons tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi kliennya.

Tim Hukum Amin Harap Hakim MK Kedepankan Hati Nurani Adili Sengketa Pemilu 2024

Dalam tanggapannya jaksa menyebut saksi Ferdy Sambo adalah ankum atau atasan langsung dari terdakwa Arif Rachman Arifin yang juga sedang menjalani proses hukum. 

Sidang AKBP Arif Rachman

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Refly Harun Harap Tulisan Megawati Ilhami Hakim MK Ambil Keputusan Sengketa Pilpres

Sehingga pada saat terdakwa Arif Rachman Arifin dikeluarkan dari penempatan khusus, hal tersebut dapat dilaksanakan tanpa seizin ankum yaitu saksi Ferdy Sambo.

Merespons dalil tersebut, Junaedi Saibih menilai, jaksa telah salah dalam mengartikan ankum terkait penempatan khusus atau patsus. Dia menjelaskan, Arif Racman menjalani patsus atas perintah yang diterbitkan oleh Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Widjajanto.

PKB Yakin MK Bakal Diskualifikasi Gibran Sebagai Cawapres Terpilih

Kemudian, lanjut Junaedi Saibih, saat Arif Rachman mulai menjalani patsus pada 7 Agustus 2022, Irjen Syahardiantono  menjabat Kadiv Propam menggantikan Ferdy Sambo. Adapun pelantikan Irjen Syahar, yakni pada 8 Agustus 2022.

Dengan demikian proses hukum terhadap Arif Rahman dilakukan dengan cara tidak sah. Sebab, Arif Rachman diperiksa  saat tengah berada dalam patsus atau penempatan khusus. Selain itu,pemeriksaan Arif Rachman dilakukan tanpa  izin dari Ankum atau atasan yang berhak menghukum, yakni Kadiv Propam Irjen Syahardiantono.

Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin

Photo :
  • Youtube PN Selatan

“Jelas dalam hal ini JPU telah salah menjelaskan tentang Ankum terkait patsus dan Izin ankum yang dimaksud dalam UU 2/2002,” kata Junaedi dalam keterangannya, Selasa 8 November 2022.

Selain itu, Junaedi menilai dalil jaksa yang menyebut Ferdy Sambo merupakan atasan Arif Rachman yang diberi kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan yang dipimpinnya adalah kekeliruan.

Menurut Junaedi, atasan Arif Rachman telah beralih ke Irjen Syahardiantono. Hal ini menyusul ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan terhadap Yosua pada 9 Agustus 2022. Sedangkan, Arif Racman diperiksa saat di patsus pada 16 Agustus 2022, yang artinya Irjen Syahardiantono telah menjadi Ankum dari Arif Rachman.

Ferdy Sambo saat menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua Brigadir J

Photo :
  • Youtube

Lebih lanjut, Junaedi menjelaskan, prosedur untuk dilakukan tindakan Kepolisian seperti pemanggilan, pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka pro justitia terhadap anggota polri dalam hal ini Arif Rachman sebagaimana diatribusikan dalam UU No 2/2002 adalah syarat penting untuk sah tidak nya suatu penuntutan.

“Karena Izin ankum yang tak dimiliki Penyidik dalam rangka tindakan kepolisian untuk kepentingan penuntutan maka secara mutatis mutandis segala hasil penyidikan sebagai dasar dibuat nya surat dakwaan menjadi gugur,” tandas Junaedi.

Untuk itu, Junaedi meminta majelis hakim harus berani mendudukan keadilan sebagaimana mestinya dengan menerima eksepsi atas alasan tersebut.

“Dan menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima serta berkas penuntutan dikembalikan Ke JPU,” ujar Junaedi.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta selatan pernah menerima eksepsi Terdakwa Beddu Amanah dalam kasus Ruilslag Bulog goro, dimana tindakan kepolisian terhadap Beddu Amang tidak sah karena tindakan kepolisian dilakukan tanpa Izin Presiden sebagaimana dimaksud dalam UU 13/70, padahal saat itu beddu Amang adalah anggota MPR.

Hal ini dituangkan dalam putusannya dengan menyatakan eksepsi diterima, surat dakwaan tidak dapat diterima dan Berkas penuntutan dikembalikan Ke JPU.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya