Fakta-Fakta Penegasan Jokowi soal Gelar Pahlawan Soekarno

Presiden Jokowi menjadi Inspektur Upacara di HUT TNI ke 77
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

VIVA Nasional – Presiden Joko Widodo atau Jokowi, menegaskan sejarah dan gelar pahlawan nasional Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia, Ir. Soekarno atau Bung Karno. Dalam keterangannya terkait Hari Pahlawan tahun 2022, Senin 7 November 2022 di Istana Merdeka, Jakarta, Jokowi menyatakan gelar pahlawan Nasional yang disematkan kepada Bung Karno telah memenuhi syarat.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Temui Presiden Jokowi di Istana

Berikut sejumlah fakta Penegasan Jokowi soal Gelar Pahlawan Soekarno: 

1. Gelar Pahlawan kepada Soekarno Penuhi Syarat

Pengamat sebut Hadirnya Anies dan Muhaimin di KPU Beri Legitimasi Hasil Pemilu

Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemberian gelar Pahlawan Proklamator dan juga Pahlawan Nasional yang dianugerahkan kepada Presiden Soekarno telah memenuhi syarat. Berbagai macam tuduhan yang dialamatkan kepada Soekarno tidak terbukti.

Soekarno tidak pernah terbukti memberikan dukungan kepada gerakan G30/S PKI. Dia juga tak pernah terbukti melakukan pengkhianatan. 

Kata Istana soal Kabar Jokowi Bakal Anugerahkan Satyalencana ke Gibran dan Bobby

2. Tegaskan Bung Karno Bukan Pengkianat Bangsa 

VIVA Militer: Jenderal Nasution (kiri) Bersama Presiden Soekarno

Photo :

Dalam keterangan persnya di Istana Negara, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Bung Karno bukanlah seorang pengkhianat bangsa. Hal itu dikuatkan dengan dianugerahkannya gelar kepahlawanan nasional kepada Bung Karno pada tahun 2012 oleh Presiden SBY.

Sebagaimana tertuang dalam UU No 20 tahun 2009 tentang Gelar dan Tanda Jasa, syarat pemberian status gelar Pahlawan Nasional tersebut dapat diberikan kepada tokoh bangsa apabila semasa hidupnya tidak pernah melakukaan pengkhianatan terhadap bangsa dan negara. Gelar Pahlawan yang diberikan kepada Bung Karno oleh SBY menjadi tanda bahwa Bung Karno tak pernah berkhianat.

Hal itu juga dikuatkan dengan adanya TAP MPR Nomor I tahun 2003 tentang Peninjauan Kembali Materi dan Status Hukum TAP MPRS/MPR sejak Tahun 1960-2002. Dalam ketetapan itu, TAP MPRS No. XXXIII/Tahun 1967 yang menuduh Soekarno terlibat G30S/PKI dinyatakan tak berlaku.

3. TAP MPRS XXXIII Tahun 1967 Dicabut 

Presiden Soekarno disebut sebagai korban G30S/PKI karena akibat dari peristiwa tersebut kekuasaan Presiden Soekarno dicabut melalui TAP MPRS XXXIII Tahun 1967 tertanggal 12 Maret 1967 dengan tuduhan bahwa Presiden Soekarno telah mendukung G30S/PKI. 

Dalam Pasal 6 TAP MPRS tersebut, Pejabat Presiden Jenderal Soeharto diserahkan tanggung jawab untuk melakukan proses hukum secara adil untuk membuktikan kebenaran dugaan pengkhianatan Presiden Soekarno tersebut, namun hal tersebut tidak pernah dilaksanakan sampai Presiden Soekarno wafat tanggal 21 Juni 1970.

Melalui TAP MPR No I Tahun 2003 tentang Peninjauan Kembali Materi dan Status Hukum TAP MPRS/MPR sejak Tahun 1960-2002, TAP MPRS No XXXIII Tahun 1967 dinyatakan telah tidak berlaku lagi.  

4. Soekarno-Hatta Dianugerahi Pahlawan Nasional dan Pahlawan Proklamator

Orasi Bung Karno

Photo :
  • U-Report

Pada tahun 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Soekarno-Hatta. Penganugerahan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomon 83/TK/TAHUN 2012 tanggal 7 November 2012 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden RI pertama alm. Dr. (H.C.) Ir. Soekarno, dan Keputusan Presiden RI Nomor 84/TK/TAHUN 2012 tanggal 7 November kepada Wakil Presiden RI pertama alm. Dr. (H.C) Drs. Mohammad Hatta

Sebelum ini, pada tahun 1986 pada saat era kepemimpinan Presiden Soeharto, Bung Karno juga telah dianugerahkan sebagai Pahlawan Proklamator. Penganugerahan gelar Pahlawan Proklamator itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 86/TK/1986 Tentang Pemberian Gelar Pahlawan Proklamator untuk Ir. Soekarno dan Moh. Hatta.

5. Meredam Gerakan De-soekarnoisasi

Putra Bung Karno, yakni Guntur Soekarnoputra, memberikan respon positif mengenai penegasan yang diberikan oleh Presiden Jokowi terhadap status kepahlawanan Bung Karno. Dia menilai meskipun Bung Karno telah dianugerahi gelar pahlawan nasional, namun hingga saat ini masih terjadi proses de-soekarnoisasi yang berupaya memperkecil peranan dan kehadiran Bung Karno

Guntur menilai bahwa pernyataan Presiden Jokowi juga merupakan penegasan mengenai sosok Bung Karno yang bersih dan tidak patut dituduh terlibat G30S/PKI. Bung Karno, lanjutnya, justru merupakan seorang patriot sejati.

"Di sini ditegaskan lagi dengan adanya penjelasan dari Bapak Presiden tadi, jelas Soekarno bukan PKI dan Soekarno bukan komunis. Soekarno tetap seorang nasionalis sejati, seorang patriot paripurna," tandasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya