10 Saksi Dijadwalkan Hadir di Sidang Ricky Rizal dan Kuat Maruf Besok

Bripka Ricky Rizal
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Sidang lanjutan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus berlanjut. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang pemeriksaan 10 saksi untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Sidang tersebut akan digelar pada Rabu 9 November 2022.

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

"Besok ada jadwal sidang kasus pembunuhan berencana, untuk terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal dengan agenda pemeriksaan saksi," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada saat dihubungi, Selasa, 8 November 2022.

Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf tiba di PN Jakarta Selatan.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham
Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya

10 Orang Saksi

Hal tersebut juga dikonfirmasi kebenarannya oleh pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan. Dia mengatakan bahwa akan ada 10 orang saksi yang hadir dalam sidang lanjutan besok.

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

"Sama dengan saksi yg diperiksa hari ini ajudan dan Asisten Rumah Tangga (ART)," kata dia.

Adapun daftar 10 orang saksi yang akan hadir, yaitu:

1. Alfonsius Dua Lurang (security)
2. Abdul Somad (ART)
3. Marjuki (security komplek)
4. Diryanto alias Kodir (ART)
5. Adzan Romer (ajudan)
6. Prayogi Iktara Wikaton (sopir)
7. Farhan Sabilillah (anggota Polri)
8. Susi (ART)
9. Damianus Laba Kobam alias Damson (security)
10. Daden Miftahul Haq (ajudan)

Pembunuhan Berencana

Sebagai informasi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap salah satu ajudan Ferdy Sambo yaitu Brigadir Yosua.

Bripka Ricky Rizal Sidang Putusan Sela

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selain mereka berdua, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) juga turut serta didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primair diancal Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya