BPOM: Ada Dua Lagi Perusahaan Farmasi yang Langgar CPOB

Kepala BPOM Penny K Lukito saat mengikuti rapat di DPR RI
Sumber :
  • DPR RI

VIVA Nasional – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan ada dua lagi perusahaan farmasi yang melanggar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

img_title Wamendagri Wiyagus: Bonus Demografi Harus Lahirkan Kepemimpinan Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045

"Jadi kami akan informasikankan besok hari Rabu (9/11) ada konferensi pers, yakni tambahan adanya industri farmasi yang juga tidak memenuhi ketentuan. Ada tambahan dua," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ilustrasi beli obat bisa lewat layanan telefarmasi.

Photo :
  • vstory

img_title BPOM Turun Tangan Telusuri Kandungan Beeru Stevia, Penjualan Produk Dihentikan Sementara

Ia mengatakan saat ini sudah ada tiga perusahaan farmasi yang melanggar CPOB yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Adapun dari tiga perusahaan farmasi tersebut, BPOM telah mencabut Sertifikat CPOB dan menarik izin edar sejumlah produk farmasinya sebagai sanksi administratif.

img_title Jokowi Jadi Magnet PSI, Target Tiga Besar Dibidik untuk Pemilu 2029

Ketiga perusahaan farmasi di Indonesia itu sedang berproses untuk penetapan pidana, karena sebab terbukti menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.

Untuk PT Afi Farma, Penny mengatakan sudah berproses pelimpahan kasus di Bareskrim Mabes Polri.

"Yang dua juga sudah berproses untuk pidana, dan penetapan tersangka dalam waktu secepatnya," katanya.

Ilustrasi obat sirup

Photo :
  • VIVA/ David Rorimpandey

BPOM meminta para anggota Komisi IX DPR untuk menantikan keterangan lebih rinci mengenai perkembangan kasus tiga perusahaan farmasi tersebut, serta tambahan dua perusahaan lagi.

Ketiga perusahaan farmasi itu terkait dengan temuan obat sirop yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) dan produk jadi mengandung Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

BPOM berkesimpulan, ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirop obat berdasarkan hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, demikian Penny K Lukito. (Ant)

Wapres Gibran Rakabuming Raka pada saat berkunjung ke Pertamina Patra Niaga Kilang Cilacap.

Usai Putusan MA soal Suket Gibran, Ahmad Khozinudin Desak DPR Makzulkan Wapres

Usai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan suket penyetaraan pendidikan dari Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Sontak membuat Advokat Ahmad

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut