Mario Teguh Bantah Terlibat Kasus Robot Trading Net89

Motivator Mario Teguh ditemani kuasa hukumny Elza Syarief di Bareskrim Polri.
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari.

Sebabnya, dari 134 orang yang dilaporkan oleh Zainul, lima diantaranya merupakan publik figur. Para pelaku diduga telah melakukan dugaan penipuan terhadap korbannya senilai kurang lebih Rp 28 Miliar.

img_title 86 Korban Dugaan Penipuan Investasi Emas Lapor Bareskrim, Influencer Inisial JC dan KL Disebut, Siapa?

"Dari proses ini ada 134 para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana ini, lima orang yang diduga publik figur, kemudian ada tujuh orang foundernya, ada lima orang CEO-nya, ada 37 orang terkait leadernya, 51 orang terkait dengan exchanger, jadi total ada 134 orang," ujar Zainul kepada wartawan, Rabu 26 Oktober 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Zainul mengatakan dari para pelaku yang dilaporkan tersebut kelima orang diantaranya adalah publik figur. Mereka adalah YouTuber, Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa dan Motivator, Mario Teguh. Mereka diduga ikut menikmati uang hasil dugaan penipuan melalui robot trading Net89 itu.

img_title Sejumlah Warga Duri Kepa Jadi Korban Penipuan Perempuan, Modusnya Pinjam Uang Jual Cerita Sedih

"Kalau Atta Halilintar diduga lelang bandana ya Rp2,2 miliar dari foundernya Net89, Reza Paten. Kemudian Taqy Maliq dia menerima dari lelang sepeda Brompton Rp700 juta diduga TPPU Pasal 5," kata dia.

Kemudian, Mario Teguh disebut memiliki peran sebagai leader atau endorse, dan Founder Billions Group Net89. Ia juga diduga ikut terlibat dalam mempengaruhi para korban untuk menjadi salah satu jadi member Net89.

img_title Ayah Selebgram Cut Salsa Ditahan Polisi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Proyek Batu Bara Rp495 Juta

Selanjutnya, Kevin Aprilio dan Adri Prakarsa diduga juga ikut mempromosikan Net89 lewat media elektronik, seperti mempromosikan melalui aplikasi zoom meeting.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kelima publik figur yang dilaporkan ke Bareskrim Polri itu disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tak hanya itu, korban melalui kuasa hukumnya juga melaporkan Founder Group Member Net89 yakni, Group Podosugi atas nama Reza Shahrani Paten, Group Autosultan atas nama Arga Rizkian, Billions Group atas nama Mario Teguh, Group The Magnet Dollar atas nama Novero Aditiya, Group Dollar Hunter atas nama Guruh Maulana, dan Group World Supreme Team atas nama David Josade.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut