Soroti Cara Pemerintah Serap Aspirasi RKUHP, Pengamat: Bukan Basa Basi

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej saat serahkan RKUHP ke DPR.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru ke Komisi III DPR. Sosialisasi RKUHP yang dilakukan pemerintah jadi perhatian.

Dianggap Bukan Lagi Kader PDIP, Zulhas: Rumah Pak Jokowi dan Gibran Namanya PAN

Pengamat birokrasi yang juga Direktur Eksekutif Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW), Nova Andika menilai cara sosialisasi pemerintah dengan menggelar dialog publik sebagai ikhtiar untuk menyerap aspirasi terhadap RKUHP. 

Menurutnya, hal itu sesuai tuntutan banyak pihak termasuk akademisi hingga Presiden Jokowi agar masyarakat lebih memahami dan ikut berikan masukan RKUHP sebelum disahkan jadi Undang-Undang.

Corn Imports Down to 450 Thousand Tons

Dia menyebut memang masih ada sederet pasal krusial yang disorot publik. Pasal-pasal krusial itu mesti bisa jelaskan pemerintah karena memunculkan kontroversi dan perdebatan.

"Pemerintah dalam hal ini Kemenkumham melibatkan masyarakat dalam menyusun RKUHP dengan dialog publik dan sosialisasi di sejumlah daerah demi kesempurnaan RKUHP, terutama membahas beberapa pasal yang menimbulkan kontroversi, perdebatan dan polemik di tengah masyarakat," kata Nova dalam keterangannya, Jumat, 11 November 2022.

DJKI - Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis

Demo Pelajar Tolak RUU KUHP dan UU KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Nova menyebut dialog publik sudah dilakukan di sejumlah daerah seperti 11 kota. Menurutnya, cara itu diperlukan karena sesuai arahan Presiden Jokowi agar dilakukan tahap sosialisasi untuk menyerap aspirasi masyarakat.

"Dan, sebagai hasilnya pemerintah mengadopsi  53 item masukan masyarakat. Jadi, proses dialog publik ini bukan basa basi semata," jelas Nova.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Profesor Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan dialog publik sudah dilakukan di sebelas kota. Ia menjelaskan dialog publik mulai dari Medan pada 20 September seperti Padang, Bandung, Denpasar, Surabaya, Pontianak, Samarinda, Makassar, Ternate, dan terakhir di Sorong.

Prof Eddy, saapan akrabnya, menjelaskan dari hasil dialog publik tersebut pemerintah juga mengadopsi 53 item masukan dari masyarakat. Pun, dari masukan itu, ia menambahkan terjadi perubahan jumlah pasal dalam RKUHP. 

Menurutnya, dari draf naskah RKUHP versi 9 November atau yang terbaru memiliki 627 pasal. Sebelumnya, dari draf sebelumnya pada 6 Juli 2022 terdapat 632 pasal.

"Yang lama itu kan 632 pasal, sekarang menjadi 627. Lima pasal dihapus," kata Eddy dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 Novembe 2022.

Dia bilang masukan dari masyarakat itu dikelompokkan dalam empat kategori yakni penghapusan, reformulasi, penambahan dan reposisi. Eddy pun merincikan empat kategori tersebut.

"Pertama adalah reformulasi. Ini antara lain menambahkan kata ‘kepercayaan’ di pasal-pasal yang mengatur mengenai agama," ujar Eddy.

Lalu, mengubah frasa ‘pemerintah yang sah' menjadi ‘pemerintah’. Mengubah penjelasan pasal 218 terkait penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

Kemudian, dalam kategori penambahan, tim perumus menyertakan satu pasal terkait penegasan beberapa tindak pidana terkait tindak pidana kekerasan seksual. 

Dia menyebut di bagian penghapusan yang dihapus antara lain menyangkut advokat curang, praktik dokter dan dokter gigi, penggelandangan, unggas dan ternak yang melawati batas kebun, dan tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup.

"Lima pasal yang dihapus itu. Satu, adaalah soal advokat curang. Dua, praktIk dokter dan dokter gigi. Tiga, penggelandangan. Empat, unggas dan ternak. Lima adalah tindak pidana kehutanan dan lingkungan hitup," jelas Eddy.

Menurut Eddy, hal itu diambil karena berdasarkan masukan dari beberapa akademisi termasuk pihak KLHK. "Jadi kita kembalikan kepada UU eksisting," sebutnya.

Adapun kategori reposisi, tim perumus mereposisi tiga pasal terkait tindak pidana pencucian uang jadi dua pasal tanpa ada perubahan substansi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya