Soal Sistem Penempatan TKI di Arab Saudi, Jokowi Diminta Turun Tangan
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional - Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI membuka kembali penempatan pekerja migran Indonesia atau Tenaga Kerja Indonesia sektor domestik ke Arab Saudi dengan menggunakan Sistem Penempatan Satu Kanal. Kebijakan tersebut menuai reaksi keras dari Migrant Watch.
Suatu Hal yang Aneh
Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan, mengatakan munculnya kebijakan SPSK menjelang G20 adalah suatu hal yang aneh. Sementara, produk kebijakan tersebut sudah ada sejak 2018.
"Ada indikasi, kenapa tiba-tiba Kemnaker membuka penempatan PMI sektor domestik dengan mengunakan sistem SPSK," kata Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan dalam pernyataannya, Kamis, 10 November 2022.
Momen G20 Dimanfaatkan Sindikat
Menurutnya, situasi tersebut dijadikan momen yang tepat bagi sindikat untuk memuluskan sistem SPSK yang sudah lama tertunda sejak 2018. Ia mengatakan jika Raja Salman menanyakan ke Jokowi tentang kerjasama ketenagakerjaaan domestik pada pertemuan G20 nanti di Bali maka Jokowi bisa menjawab bahwa pemerintah Indonesia sudah membuka dengan sistem SPSK.
Berharap Jokowi Tidak Mau ‘Dikadali’
Aznil Tan mengingatkan Presiden Jokowi atas diberlakukannya sistem SPSK tersebut sebagai solusi dalam pelaksanaan hubungan kerjasama ketenagakerjaaan sektor domestik antara Arab Saudi dan Indonesia.
"Saya meminta Bapak Presiden Jokowi jangan mau 'dikadali' oleh pembantunya. Presiden harus tahu, bahwa moratorium yang selama ini diberlakukan bukanlah solusi, dan sistem SPSK tersebut merupakan kartelisasi untuk memonopoli bisnis jasa penempatan PMI domestik ke Arab Saudi," ujarnya.
Langgar UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Lebih lanjut, dia juga menyampaikan bahwa Kepmenaker 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan PMI di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal adalah pelanggaran UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Dalam UU 18 Tahun 2017 tidak mengenal azas assessment ke satu kelompok P3MI atau asosiasi, tetapi faktanya SPSK itu dikuasai bisnisnya oleh satu asosiasi. Upaya mengkartel dunia penempatan ini jelas-jelas dilarang oleh UU Nomor 5 Tahun 1999," kata Aznil Tan.
Migrant Watch merekomendasikan ke Presiden Jokowi untuk membuka kesempatan ke semua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk bisa menempatkan PMI sektor domestik ke Timur-Tengah dengan mengunakan sistem SPSK.
"Silakan gunakan skema SPSK tetapi bukan dikoordinir atau dikuasai oleh satu asosiasi," ujarnya.
Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) Kemnaker mengeluarkan Kepdirjen tentang Perubahan Keenam belas atas keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/558/PK.02.02/VIII/2020 tentang Penetapan Negara Tujuan Penempatan Tertentu Bagi PMI pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru, pada 9 November 2022.
Di dalam Kepditjen tersebut memuat penempatan pekerja domestik (pembantu rumah tangga, pengasuh bayi, juru masak keluarga) dengan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). Bahkan ada P3MI melakukan gugatan ke Mahkamah Agung atas Kepmenaker 291 Tahun 2018 tersebut.