Buntut Anak Petani yang Digugurkan Jadi Polwan, Kapolri Diminta Copot Karo SDM Polda Maluku Utara

Karo SDM Polda Maluku Utara, Kombes Pol Juli Agung Pramono.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA Nasional – Kasus Sulastri Irwan seorang anak petani yang digugurkan jadi anggota Polri membuat sejumlah pihak bereaksi. Salah satunya dari Akademisi sekaligus Praktisi Hukum, Maluku Utara Hendra Karianga.

Polisi Kantongi Indentitas Diduga Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading

Hendra mendesak agar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, mengevaluasi atau mencopot jabatan Karo SDM Polda Maluku Utara yakni Kombes Pol Juli Agung Pramono. Hendra menilai jika permintaannya itu sudah relevan, lantaran Karo SDM Polda Maluku Utara telah lalai dalam tugasnya terutama saat perekrutan seleksi Diktuk Bintara  Polri tahun 2022.

Bagaimana tidak, Sulastri Irwan anak petani Kepulauan Sula yang sudah sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi, dan dinyatakan lulus di peringkat ketiga saat pantukhir malah digugurkan dengan alasan batas usia.

Pelajar SD di Simalungun Jadi Tersangka Kasus Perundungan, Ini Penjelasan Polisi

Sulastri Irwan, Anak Petani yang Lulus Polwan Tapi Digugurkan Polda Maluku Utara

Photo :
  • Istimewa.

"Harusnya memang yang bersangkutan sudah lulus, pihak penitia tidak boleh serta merta langsung membatalkan lalu menggatinya. Itu tidak tepat.  Jadi tetap saja harus diikutkan pendidikan sampai selesai," ungkap Hendra kepada awak media, Jumat 11 November 2022.

Warga Dikejutkan Penemuan Mayat Bayi Laki-laki di Kali Cikeas

Hendra menyebut bahwa alasan Polda Maluku Utara membatalkan kelulusan Sulastri untuk menjadi Polwan dinilai tidak sesuai ketentuan. Sebab, dari awal sudah dinyatakan lulus kemudian malah dibatalkan, tentu sudah terjadi kelalaian atau kecurangan dalam menyeleksi.

"Dasar apa mau dibatalkan kelulusan orang itu, kalau secara hukum dasar bagaimana. Di situ sudah jelas terlihat pada tes verifikasi administrasi, kemudian sudah dinyatakan lulus," ungkapnya

Menurutnya, kalau dibatalkan dengan cara seperti itu maka yang membatalkan bisa dituduh melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga, dalam ketentuan sebenarnya, tidak ada alasan bagi pihak panitia Polda Maluku Utara untuk tidak meloloskan Sulastri Irwan. Kalau pun usianya telah di ambang batas, seharusnya dari awal penerimaan digugurkan, bukan saat dinyatakan lulus lantas digugurkan.

Hendra menambahkan bahwa Polda Maluku Utara bisa dituntut. Hal itu lantaran, Kapolri sebelumnya pernah mengumumkan, bahwa tes tanpa biaya dan harus bersih. "Dari kasus ini Polda bisa dituntut, Kapolri harus evaluasi Karo SDM, kemudian yang bersangkutan harus di luluskan," terangnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya