Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat ke MK Karena Tak Bisa Maju Lagi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA Nasional – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, menggugat Pasal 29 huruf e UU 19 Tahun 2019 tentang KPK, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal itu mengatur tentang batasan usia pimpinan komisi antirasuah tersebut. 

Uang Haram Potong Insentif di Pemkab Sidoarjo Diserahkan Anak Buah Gus Muhdlor lewat Sopir

Pada salinan permohonan yang diajukannya, Ghufron menyebut pasal tersebut mengatur batasan usia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan. Sementara aturan sebelumnya menyatakan, batas minimal sebagai pimpinan KPK adalah 40 tahun.

"Mengakibatkan pemohon yang usianya belum mencapai 50 tahun tidak dapat mencalonkan diri kembali menjadi pimpinan KPK untuk periode mendatang," demikian bunyi gugatan Nurul Ghufron yang dikutip dari situs MK, Selasa, 15 November 2022.

Periksa Dirut PT Taspen Nonaktif, KPK Bocorkan Statusnya Sudah Tersangka

Selain itu, Ghufron juga menilai aturan batas usia tersebut kontradiktif dengan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2022 yang bunyinya: 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'. Alasan inilah yang membuatnya melakukan gugatan sebab merasa dirugikan.

Saat ini, usia Ghufron baru mencapai 49 tahun ketika dia menghabiskan masa jabatannya. Sehingga, dengan regulasi yang ada, dia tak bisa lagi mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.

Gus Muhdlor Ditahan KPK, Subandi Ditunjuk Jadi Plt Bupati Sidoarjo

"Dengan demikian sangat jelas pemohon yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK terugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mencalonkan diri sebagai Pimpinan KPK untuk satu masa jabatan periode selanjutnya,” urainya.

Nurul Ghufron lalu berharap Majelis Hakim MK bisa mengabulkan gugatannya. Salah satunya, menyatakan Pasal 29 huruf e UU No 19 Tahun 2019 bertentangan dengan UUD 1945.

Lebih dari itu, pasal ini juga diharapnya dapat diputus tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan”. 

Dikonfirmasi hal itu, Nurul Ghufron belum membalas pesan yang dikirimkan awak media. Sedangkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut, gugatan tersebut merupakan hak pribadi Ghufron.

“Prinsip/asas dalam ilmu hukum pada dasarnya memberi hak kepada siapa saja yang merasa kepentingannya dirugikan dapat mengajukan pemohonan judicial review (JR) ke Mahkamah Kontitusi terhadap suatu UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945,” kata Johanis.

Kendati demikian, Johanis tidak mau dianggap mendukung atau tidak langkah Ghufron dalam masalah tersebut. 

"Tidak dalam kapasitas saya mendukung atau tidak tentang hal itu karena hal tersebut dijamin oleh UU. Dalam judicial review yang dimohonkan ke MK itu UU,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya