Bareskrim Periksa 41 Saksi Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Sumber :
  • Ahmad Farhan Faris/VIVA.

VIVA Nasional – Penyidikan kasus gagal ginjal progresif atipikal (GGPA) masih berlangsung. Hingga saat ini, total 41 saksi telah diperiksa terkait kasus gagal ginjal tersebut.

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Ini Kata Polri

"Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang terdiri dari 31 saksi dan 10 orang saksi ahli," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu, 16 November 2022.

Sejauh ini, belum ada pihak yang menjadi tersangka dalam kasus gagal ginjal progresif atipikal (GGPA) ini. Menurut Ramadhan, gelar perkara untuk penentuan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat. "Untuk penetapan tersangka dalam kasus ini akan dilakukan melalui gelar perkara secepatnya," katanya.

Pemobil Fortuner Arogan yang Pakai Pelat TNI Palsu Dilaporkan ke Mabes Polri, Ini Alasannya

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

Photo :
  • dok Polri

Seperti diketahui, Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan kasus gagal ginjal progresif atipikal (GGPA). 

Sinergi Bea Cukai dan Bareskrim Polri Kembali Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter

Salah satu perusahaan farmasi yakni PT Afi Farma turut diperiksa dalam kasus gagal ginjal ini. PT Afi Farma ini diduga memproduksi obat sirop dengan kandungan etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas. Diduga, sirop tersebut menjadi pemicu gagal ginjal pada anak.

Hal tersebut terungkap setelah produk PT Afi Farma diuji laboratorium oleh BPOM. Selain itu, tiga gudang milik PT Afi Farma juga turut digeledah penyidik.

Kasus gagal ginjal yang menyeret PT Afi Farma sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya