Kejagung Ungkap Alasan Jaksa Kejari Tangsel Banding Vonis Indra Kenz

- Kejaksaan Agung
VIVA Nasional – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengungkapkan, pertimbangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Pasalnya, putusan majelis hakim dinilai tidak sesuai dengan tuntutan JPU. Salah satunya yaitu soal diserahkannya aset Indra Kenz kepada negara. Padahal dalam tuntutan, JPU minta aset Indra Kenz yang terdaftar sebagai barang bukti dikembalikan kepada para korban.
"Barang bukti nomor 220 sampai dengan 258 dikembalikan kepada para saksi korban melalui paguyuban atau perkumpulan Trader Indonesia Bersatu. Barang bukti nomor 220 sampai dengan 258 yang terlampir dalam surat tuntutan diputuskan oleh Majelis Hakim, dirampas untuk negara," kata dia kepada wartawan, Rabu, 16 November 2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
- Kejagung RI
Kemudian, ketidaksesuaian terdapat pada vonis 10 tahun penjara untuk Indra Kenz. JPU menuntut Indra Kenz dihukum 15 tahun penjara. Lalu, tuntutan agar Indra Kenz membayar denda sebesar Rp10 miliar yang jika tidak dibayar, maka harus diganti dengan penjara 12 bulan. Terkait denda, Indra Kenz cuma dikenakan sebesar Rp5 miliar. "Tidak mencerminkan rasa keadilan yang timbul di masyarakat," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Pengajuan banding itu dilakukan Kejari Tangerang Selatan, Rabu, 16 November 2022, Sebagaimana Akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid/2022/PN Tng Jo
1240/Pid.Sus/2022/PN Tng.