Kejagung Evaluasi Sidang Ferdy Sambo Cs, Ini yang Dibahas
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengevaluasi penyelenggaraan sidang Ferdy Sambo cs atas perkara pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kita dalam beberapa minggu ini, telah melakukan evaluasi beberapa perkara di seluruh wilayah hukum Kejati. Tidak hanya perkara FS, tentunya ini sedang berjalan evaluasinya," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu, 16 November 2022.
Baca juga: Kata Anies Baswedan Soal Pertemuan dengan Gibran untuk Memecah Belah PDIP
Ketut menjelaskan, ada beberapa hal yang dibahas dalam evaluasi sidang Ferdy Sambo cs mulai dari teknis persidangan, teknis pengamanan hingga teknis publikasi. Pun, siaran live yang dilakukan awak media saat sidang berlangsung juga turut menjadi sorotan dalam evaluasi ini.
"Biasanya kan banyak yang belum mengikuti aturan yang seharusnya, seperti teman-teman media yang live (siaran langsung) mungkin perlu ditertibkan," tuturnya.
Kendati siaran live ini menjadi sorotan, Ketut menegaskan tidak ada sanksi yang diberikan kepada awak media. Dalam hal ini, Ketut juga menegaskan pihaknya akan mengatur lebih jauh mekanisme peliputan sidang Ferdy Sambo cs untuk awak media.
"Kita imbau saja, kita enggak mungkin kasih hukuman ke teman-teman media," ungkap Ketut.
"Jadi nanti ada mekanismenya diatur mana yang bisa live, mana yang tidak karena apa 157 KUHAP itu tidak boleh ada berhubungan satu sama lain langsung. Nanti kalau saling mendengarkan, saling mengingkari," jelasnya.
Seperti diketahui, sidang terdakwa Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditunda selama satu pekan.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan penundaan sidang terhadap terdakwa FS, PC, RE, RE, dan KM serta terdakwa HK, AP, AR, CP dan BW bukan karena adanya penyelenggaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali.
"Tidak ada tidak ada, aturan berbarengan aja waktu sidangnya," ujar Ade saat dihubungi wartawan, Sabtu, 12 November 2022.
Ade menjelaskan, penundaan sidang ini dilakukan lantaran akan adanya evaluasi bersama. Dalam evaluasi tersebut, pihaknya akan membahasa sejumlah hal, salah satunya mengenai pengamanan sidang.
"Jadi hasil evaluasi tim pengamanan, melihat situasi dan kondisi memang perlu dievaluasi kembali dengan yang ada di Pengadilan. Supaya kedepan sidang lebih kondusif dan nyaman bagi peserta sidang dan awak media," ungkapnya.
Berikut jadwal hari sidang pekan kelima Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang dikeluarkan Humas PN Jakarta Selatan:
- Senin, 21 November 2022, sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.
- Selasa, 22 November 2022, sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.
- Kamis, 24 November 2022, sidang terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto. Agenda sidang untuk Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Baiquni Wibowo, yakni pemeriksaan keterangan saksi dari penuntut umum. Sedangkan terdakwa Irfan Widyanto agenda sidang pemeriksaan saksi lanjutan, dan terdakwa Chuck Putranto agenda sidang pembuktian dari penuntut umum.
- Jumat, 26 November 2022, sidang untuk terdakwa Arif Rachman Arifin dengan agenda sidang keterangan saksi dari penuntut umum.