Kejagung Evaluasi Sidang Ferdy Sambo Cs, Ini yang Dibahas

- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengevaluasi penyelenggaraan sidang Ferdy Sambo cs atas perkara pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kita dalam beberapa minggu ini, telah melakukan evaluasi beberapa perkara di seluruh wilayah hukum Kejati. Tidak hanya perkara FS, tentunya ini sedang berjalan evaluasinya," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu, 16 November 2022.
Baca juga: Kata Anies Baswedan Soal Pertemuan dengan Gibran untuk Memecah Belah PDIP
Ketut menjelaskan, ada beberapa hal yang dibahas dalam evaluasi sidang Ferdy Sambo cs mulai dari teknis persidangan, teknis pengamanan hingga teknis publikasi. Pun, siaran live yang dilakukan awak media saat sidang berlangsung juga turut menjadi sorotan dalam evaluasi ini.
"Biasanya kan banyak yang belum mengikuti aturan yang seharusnya, seperti teman-teman media yang live (siaran langsung) mungkin perlu ditertibkan," tuturnya.
Kendati siaran live ini menjadi sorotan, Ketut menegaskan tidak ada sanksi yang diberikan kepada awak media. Dalam hal ini, Ketut juga menegaskan pihaknya akan mengatur lebih jauh mekanisme peliputan sidang Ferdy Sambo cs untuk awak media.
"Kita imbau saja, kita enggak mungkin kasih hukuman ke teman-teman media," ungkap Ketut.