Bareskrim dan Polda Metro Saling Lempar Kasus Dugaan Hoax Kamaruddin, Kompolnas Turun Tangan

Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir Yosua, bawa barang bukti sandal.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

VIVA Nasional – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI akan mengawal laporan kasus dugaan pemberitaan bohong atau hoax yang dilayangkan Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirun Chaniago. 

Diketahui, mantan pengacara Bharada Richard Elizer, Deolipa Yumara dan pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak menjadi terlapor dalam kasus tersebut.

Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara

Photo :
  • ANTARA

"Kami akan segera koordinasikan secara formal maupun informal ke Polri. Intinya Kompolnas akan memantau," ujar Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim saat dihubungi wartawan, Rabu, 16 November 2022.

Mulanya, Zakirun Chaniago melaporkan Kamaruddin dan Deolipa ke Bareskrim Polri mengenai kasus dugaan pemberitaan bohong pada 31 Agustus 2022 lalu. Laporan diterima dengan nomor LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/ Bareskrim Polri.

Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Photo :
  • ANTARA/Tuyani

Namun, laporan tersebut dilimpahkan Bareskrim ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2022. Satu bulan setelahnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro melimpahkan lagi ke Bareskrim pada 31 Oktober 2022. Laporan ini kembali dilimpahkan dari Bareskrim ke Polda Metro pada 14 November 2022.

Saling lempar laporan kasus antara Bareskrim Polri dengan Polda Metro Jaya ini mendapatkan sorotan dari Kompolnas. 

Awal Mula 5 Oknum Polisi Ditangkap Diduga Usai Konsumsi Sabu di Depok

Hal ini dikarenakan, Zakirun sudah diperiksa penyidik Bareskrim dan Polda Metro. Zakirudin juga sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari Dittipidum Bareskrim Polri tanggal 27 September 2022.

Atas dasar tersebut, Polri diminta untuk menangani laporan kasus dugaan hoax ini secara transparan. Kompolnas selaku pihak eksternal juga bersedia menerima audiensi dari Zakirun Chaniago terkait dengan perkembangan perkara yang dilaporkan.

Ditangkap Karena Narkoba, 5 Oknum Polisi Diperiksa Propam

“Jika ada permintaan audiensi akan diatur waktunya terlebih dahulu. Pada prinsipnya diterima,” tutur Yusuf.

7 Ribu Lebih Aparat Keamanan Amankan Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK Besok

Diberitakan sebelumnya, Aliansi Advokat Anti Hoax melaporkan Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan Deolipa Yumara sebagai mantan kuasa hukum Bharada E atau Richard Elizier ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemberitaan bohong.

Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirun Chaniago, menjelaskan alasan melaporkan Kamaruddin dan Deolipa karena membuat berita bohong atas kasus Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo serta istrinya, Putri Chandrawati (PC).

Menurut dia, Kamaruddin dilaporkan karena pernah bicara di media bahwa adanya luka sayatan di tubuh Brigadir J, jari-jari hancur, ada jeratan seperti tali di leher dan sebagainya. Namun, setelah dilakukan autopsi ulang oleh tim dokter forensik independen tidak ditemukan tuduhan Kamaruddin tersebut.

“Itu kan sebenarnya tidak sesuai dengan hasil autopsi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dari forum laboratorium forensik. Itu sudah dibantah langsung,” kata Zakirun saat dihubungi wartawan pada Kamis, 1 September 2022.

Kemudian, Zakirun menjelaskan untuk Deolipa dilaporkan karena menuding Putri, istri Sambo melakukan hubungan intim atau making love (ML) dengan supirnya sendiri yakni Kuat Maruf (KM). Deolipa juga turut mengatakan Sambo sebagai seorang psikopat.

Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara dilaporkan atas Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pemberitaan bohong.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya