Polisi Beri Kabar Terbaru Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA Nasional – Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap I kasus peredaran narkoba dengan tersangka Irjen Teddy Minahasa. Sampai saat ini, berkas perkara tersebut masih diperiksa kejaksaan.

2 Debt Collector yang Hendak Ambil Paksa Mobil Polisi di Palembang Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pemeriksaan berkas perkara berakhir pada Jumat, 18 November 2022. Pihaknya pun sampai saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan kejaksaan atas berkas perkara tersebut.

"Kita masih menunggu pihak kejaksaan untuk menjawab tahap I berkas yang telah diserahkan ke kejaksaan, yang mana waktu kejaksaan untuk memeriksa itu berakhir besok, itu 14 hari," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis, 17 November 2022.

Hattrick! Pendeta Gilbert Dilaporkan Lagi soal Penistaan Agama ke Polda Metro

Irjen Teddy Minahasa

Photo :
  • ANTARA

Kata Zulpan, jika dari hasil pemeriksaan kejaksaan, berkas perkara itu masih tidak lengkap maka pihaknya akan langsung menindaklanjuti dan melakukan pelengkapan.

Viral Emak-emak di Taput Dituduh Curi Ketang Dihukum Telanjang, Begini Kata Polisi

"Jadi besok kejaksaan akan memberikan jawaban kepada penyidik apakah berkasnya P21 atau ada kekurangan, nanti akan kita tindak lanjuti," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas tersangka kasus atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang menjerat eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

"Diterima kita tanggal 4 November 2022," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah saat dikonfirmasi, Senin 7 November 2022.

Irjen Pol Teddy Minahasa memakai baju tahanan.

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

Ade mengatakan, untuk surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkaranya sudah diterima sejak bulan lalu, tepatnya pada hari yang sama dengan penahanan Irjen Teddy, Senin 24 Oktober 2022 lalu.

Adapun setelah diserahkannya berkas perkara Teddy Minahasa, Kejati DKI Jakarta juga telah menunjuk jaksa peneliti guna meneliti kelengkapan berkas baik secara maupun materil.

"Ada 9 (jaksa peneliti)," kata Ade.

Apabila berkas nantinya dinyatakan lengkap atau P21, maka pihak kejaksaan akan langsung melakukan tahap II yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti. Sementara jika dinyatakan tidak lengkap atau P19, maka berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik.

Adapun diserahkannya berkas tersangka Teddy kali ini, telah melengkapi total keseluruhan tersangka yang telah diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Dimana total ada 11 tersangka diantaranya, lima tersangka adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya