Indonesia Kini Punya 38 Provinsi, Ini Harapan Tito Karnavian

Mendagri Tito Karnavian dan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang.
Mendagri Tito Karnavian dan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, hari ini, Kamis, 17 November 2022.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai perwakilan dari pemerintah mengapresiasi disahkan UU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Tito mengatakan, ini merupakan bagian dari sejarah, sebab Indonesia kini memiliki 38 provinsi.

"Hari ini merupakan tonggak sejarah bagi masyarakat, khususnya wilayah Sorong Raya dan sekitarnya, tentunya juga bagi Indonesia yang penuh suka cita menyambut hadirnya Provinsi Papua Barat Daya sebagai Provinsi ke-38 Republik Indonesia," kata Tito saat memberikan sambutan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Ilustrasi rapat paripurna DPR.

Ilustrasi rapat paripurna DPR.

Photo :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

Tito mengatakan, pihaknya masih membutuhkan kerja sama agar Provinsi Papua Barat Daya mampu bergerak secara nyata. Hal ini tentunya memerlukan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI dan DPD RI.

"Agar provinsi baru ini tidak hanya dapat the jure disepakati, tetapi juga the fakto bergerak untuk operasional," kata Tito.

Mantan Kapolri ini menegaskan, pembentukan UU Provinsi Papua Barat Daya ini merupakan inisiatif DPR RI yang disetujui Pemerintah. Hal ini, tentunya setelah menerima aspirasi dari berbagai unsur masyarakat di Papua Barat.

Halaman Selanjutnya
img_title