Jadi Tersangka, Ini 2 Perusahaan yang Bikin Anak Gagal Ginjal Akut

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

VIVA Nasional – Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan tersangka pada dua perusahaan yang terlibat dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Kedua perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka yakni PT. A dan CV. Samudera Chemical.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa kedua perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo

Photo :
  • Polri

Sebelum menetapkan tersangka, kata Dedi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang.

"31 orang saksi dan 10 ahli," ujar Dedi dalam keterangan tertulis, Kamis 17 November 2022.

Kedua perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini memiliki perannya masing-masing. Kata Dedi, PT A yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

Halaman Selanjutnya
img_title