Oknum Polisi Aniaya Tahanan hingga Tewas Dituntut 8 Tahun Penjara

Sidang kasus oknum polisi melakukan penganiayaan tahanan, di PN Medan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ B.S. Putra (Medan)

VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut seorang oknum polisi Aipda Leonardo Sinaga dengan hukuman penjara selama 8 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Kamis, 17 November 2022.

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Leonardo Sinaga selama 8 tahun penjara," uja JPU, Pantun Marojahan Simbolon dalam sidang berlangsung secara virtual di PN Medan.

Dalam amar tuntutan, Pantun mengungkapkan terdakwa dinilai terbukti bersalah menjadi dalang penganiayaan korban Hendra Syahputra, tahanan RTP Polrestabes Medan hingga tewas, dan melanggar pasal 170 ayat (2) Ke-3 Kitab KUHPidana.

Viral Pajero Polisi Kabur Usai Tabrak Lari Avanza Warga, Kombes Hadi Ungkap Faktanya

Ilustrasi Tahanan

Photo :

Pantun mengatakan dalam penilaian JPU, bahwa terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya dan mengakibatkan kematian. "Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," tutur Pantun.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim diketuai Zufida Hanum menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan terdakwa.

Sebelumnya, dua pekan lalu, terdakwa lainnya yakni Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua dan Andi Arpino, masing-masing dituntut 10 tahun penjara. 

Ilustrasi penganiayaan.

Photo :
  • www.pixabay.com/bykst

Mengutip dakwaan JPU, menyebutkan kasus ini bermula pada bulan November 2021, saksi Andi Arpino yang merupakan Kepala Blok (Kablok) dipanggil oleh Penjaga Piket Rumah Tahanan Polrestabes Medan, kemudian saksi Andi mengantarkan korban Hendra Syahputra (meninggal dunia) ke Blok G.

Terdakwa Andi Arpino meminta uang tersebut karena dipaksa oleh Leonardo Sinaga oknum Polisi Polrestabes Medan yang merupakan penjaga piket rumah tahanan, namun korban tidak memberikan, sehingga saksi Juliusman Zebua langsung memukul pundak korban sampai terjatuh.

Kemudian saksi Andi meminta agar korban menghubungi keluarga korban, namun nomor handphone keluarga korban tidak aktif. Mengetahui hal tersebut saksi Willy Sanjaya alias Aseng Kecil dan saksi Nino Pratama Aritonang langsung memukul punggung korban dari arah belakang. 

Lalu, saksi Hendra Siregar alias Jubel memukul bagian pundak korban dan saksi Nino memukul bagian lutut sebelah kiri korban menggunakan bola karet yang dibungkus menggunakan baju.

Singkat cerita, pada 21 November 2021 sekira pukul 8.30 WIB, korban mengalami demam tinggi dan melihat hal tersebut terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu melaporkan kepada piket yang berjaga dan korban dibawa ke Klinik Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan.

Kemudian, pada 23 November 2021 sekira pukul 03.00 WIB, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan pada sekira pukul 17.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban mati lemas karena perdarahan yang luas pada rongga kepala disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma tumpul. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya