Irjen Nico Afinta Dilaporkan Korban Tragedi Kanjuruhan dengan Pasal Pembunuhan

Tim Gabungan Aremania menunjukan bukti diagnosa berbeda pada korban Tragedi Kanjuruhan.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya.

VIVA Nasional – Tim gabungan Aremania mengaku tak puas atas hasil penyidikan Polda Jawa Timur, terkait tragedi Kanjuruhan. Alasan itulah kemudian membuat mereka melaporkannya ke Badan Reserse Kriminal Polri. Penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Timur dinilai tak mengakomodir perspektif korban.

Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading, Pelaku Rampas Ponsel Korban Sebelum Kabur

Menurut anggota tim hukum gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky, penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Timur merujuk laporan model A atau laporan yang dibuat polisi.

"Dimana, dalam perkara yang sedang berjalan itu tidak banyak mengakomodir perspektif korban. Sehingga dengan demikian masyarakat Malang khususnya korban Aremania merasa tidak ada keadilan di sana, karena tidak sesuai fakta yang sebenarnya," ucap dia kepada wartawan, Jumat 18 November 2022.

Terkuak, Motif Pembunuhan Wanita Open BO di Pulau Pari

Dirinya menyebut, dalam laporan ini pihaknya mempersangkakan pasal yang berbeda. Salah satunya soal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Guna memperkuat isi laporan, dia mengaku sudah menyertakan beberapa barang bukti. Satu diantaranya yaitu resume medis.

Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

"Jadi di laporan model A, atau laporan yang berjalan di Polda Jatim kami duga di sana tidak menjelaskan secara gamblang seperti apa akibat luka ini. Tidak hanya patah tulang ya, karena patah tulang seperti yang ada di perkara berjalan di Polda Jatim itu seolah-olah nanti korban-korban ini terinjak-injak. Padahal banyak. ada korban mata merah, ada korban sesak nafas, itu kami bawa semua sekarang buktinya," katanya.

Laporkan Irjen Nico Arifinta

Kepala Polisi Daerah Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta

Photo :
  • Lucky Aditya/VIVA

Sebelumnya diberitakan, puluhan keluarga korban tragedi Kanjuruhan menyambangi Badan Reserse Kriminal Polri guna melaporkan eks Kapolda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Nico Afinta, dan beberapa anggota Polri lain. Hal itu karena mereka dinilai harus bertanggung jawab buntut tragedi Kanjuruhan.

Anggota tim hukum gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky mengatakan total ada 50 Aremania selaku korban dan saksi yang hadir langsung dari Malang, Jawa Timur. "Ada sekitar 50 korban dan saksi," kata dia kepada wartawan, Jumat, 18 November 2022.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Federasi Kontras, Andi Irfan, memastikan Irjen Nico Afinta adalah salah satu pihak yang bakal dilaporkan. Dia belum berkata banyak. Setelah pelaporan rampung, baru pihaknya bakal bicara lagi.

"Ya salah satunya Kapolda Jawa Timur saat itu," ujar Andi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya