Marak Koperasi Bodong, LaNyalla Colek Kemenkop UKM

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Sumber :
  • DPD RI

VIVA Nasional – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM) memperkuat pengawasan koperasi simpan pinjam di Indonesia.

Kiprah Ninja Xpress Jadi 'Teman' UMKM Bantu Naik Kelas

LaNyalla berharap koperasi semakin eksis, serta dapat mengembalikan jati dirinya untuk menyejahterakan anggota.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Photo :
  • Dok. Istimewa
Hari Kartini, Perempuan Bisa Dapat Bunga Kredit BCA 3 Persenan

Hal itu disampaikan LaNyalla menanggapi polemik Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang akan mengatur agar koperasi berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Permasalahan eksistensi koperasi ini perlu diperhatikan. Sebab keberadaan koperasi seperti dua sisi benda tajam. Selain turut menggerakkan roda ekonomi melalui pembiayaan sektor riil usaha ultra mikro, koperasi juga dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggungjawab untuk mengumpulkan dana dari masyarakat untuk kepentingan pribadi tanpa nilai investasi," ujar LaNyalla, Jumat 18 November 2022.

Kemenpan-RB Siapkan 200 Ribu Formasi Calon ASN untuk Ditempatkan di IKN

Mantan Ketua KADIN Jatim itu mengatakan, saat ini pembinaan dan pengawasan masih kurang. Sehingga berpotensi merugikan anggota koperasi karena berubah menjadi lembaga keuangan yang tidak mempunyai jaminan keamanan.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Photo :
  • Dokumentasi DPD RI

"Saya berharap koperasi dapat kembali ke jati dirinya. Koperasi harus menjadi salah satu alternatif anggota untuk mengakses pembiayaan usaha kecil dan ultra mikro dengan bunga rendah dan dan terjangkau," tuturnya.

Terkait permasalahan penipuan yang berkedok koperasi, LaNyalla meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dan memprosesnya. 

"Proses hukum kepada koperasi bodong perlu dilakukan agar tidak merusak keberadaan koperasi yang benar-benar menjalankan fungsinya untuk kebermanfaatan anggota," tegas LaNyalla lagi.

Diketahui Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi) meminta pasal yang mengatur koperasi dikeluarkan dari RUU PPSK. Koperasi mestinya tetap diatur pada RUU Perkoperasian yang saat ini sedang dalam pembahasan.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Photo :

Berdasar data Forkopi terdapat kurang lebih 2.300 unit koperasi dengan jumlah keanggotaan mencapai 30 juta orang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya