Bos Pemasok Obat Ginjal Akut Diburu Polisi, Terancam DPO

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto
Sumber :
  • Humas Polri

VIVA Nasional – Polri telah melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik perusahaan CV Samudera Chemical. Perusahaan tersebut merupakan salah satu tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak. Pemilik perusahaan tersebut berinisial E, dia diduga melarikan diri saat tim penyidik Bareskrim Polri mendatangi kediamannya. 

Jokowi Akui 90 Persen Bahan Produksi Farmasi Masih Impor

"Waktu penyidik mendatangi Saudara E sebagai pemilik CV Samudera Chemical, tidak berada di tempat. Kami sudah layangkan panggilan," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Sabtu 19 November 2022.

Pipit mengatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan pegawai CV Samudera Chemical terkait keberadaan E. Namun, para pegawai perusahaan tersebut mengaku tak mengetahui keberadaan bosnya. "Mereka (pegawai CV Samudra Chemical) mengaku tidak tahu keberadaannya," kata Pipit.

Prof Raymond Tjandrawinata Raih Top 3 Peneliti Bidang Farmasi di Indonesia

Kendati demikian, jika hingga panggilan kedua, E tidak memenuhi panggilan tim penyidik, Bareskrim akan memasukkan bos CV Samudera Chemical itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Ini Kata Polri

"Iya (akan memasukan ke dalam DPO). Kita akan lakukan pencarian dan kita tunggu sampai panggilan kedua," tutur Pipit.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Kedua perusahaan yang resmi dijadikan tersangka yakni PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa semula PT Afi Farma diduga dengan sengaja tidak melakukan pengujian terhadap bahan tambahan profilen glikol yang digunakan dalam pembuatan obat sirop.

Adapun bahan tambahan tersebut mengandung etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas.

"PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 November 2022.

Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga tengah memburu pemilik dari perusahaan CV Samudera Chemical berinisal E setelah diketemukannya puluhan drum berisikan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di gudang semi permanen di kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat.

Gedung Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan bahwa saat polri hendak memeriksa E dan anaknya berinisial T. Polri tak mendapatinya berada di lokasi kantor tersebut. "Pemiliknya sementara tidak ada di tempat, sendang kita cari," ujar Pipit saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 14 November 2022.

Pipit menjelaskan bahwa keberadaannya mulai tidak diketahui setelah penyidik melayangkan surat panggilan. Sedianya, E dijadwalkan memberikan keterangan bersama anaknya yang berinisial T.

Kemudian, lanjut Pipit, dalam proses penyidikan beberapa karyawan CV Samudera Chemical sudah diperiksa. Hanya saja, tak dirinci jumlahnya.

"Semuanya diperiksa cuma berapanya kami belum monitor, karna yang paling penting-kan adalah pemiliknya," kata dia.

Atas dasar perbuatannya, selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sementara untuk CV Samudera Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya