Sidang Lanjutan Brigadir J, Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel jadi Saksi

AKBP Ridwan Soplanit saat jadi saksi di sidang AKP Irfan
Sumber :
  • VIVA / Zendy Pradana

VIVA Nasional – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang kali ini, kembali beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Ketua MK Minta Semua Pihak Hormati Pembacaan Putusan: Tidak Ada Interupsi

Sidang di gelar pada Senin 21 November 2022 beragendakan pemeriksaan saksi untuk para terdakwa yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan bahwa saat pemeriksaan saksi dengan terdakwa kliennya itu berjumlah 10 orang.

Babak Akhir Sidang Sengketa Pilpres, Ganjar Harap Hakim MK beri Putusan Objektif

"(Saksi yang bakal dihadirkan) dari pihak kepolisian, (mereka itu) saksi yang juga di kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir J," ujar Irwan saat dikonfirmasi wartawan, dikutip Senin 21 November 2022.

Kemudian, berdasarkan dari kesepuluh saksi yang bakal dihadirkan pada hari Senin, salah satu saksinya yakni mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit.

LIVE Breaking News: Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK

Adapun 10 saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang Kuat Ma'ruf, Bripka RR, dan Bharada E pada Senin:

1. Dhanu Fajar Subekti
2. Ridwan R Soplanit
3. Rifaizal Samual
4. Martin Gabe Sahata
5. Sulap Abo
6. Arsyah Daiva Gunawan
7. Reinhard Reagend Mandey
8. Susanto Haris
9. Teddy Rohendi
10. Endra Budi Argana

Seperti diketahui, sidang terdakwa Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ditunda selama satu pekan. 

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan penundaan sidang terhadap terdakwa FS, PC, RE, RE, dan KM serta terdakwa HK, AP, AR, CP dan BW bukan karena adanya penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali.

"Tidak ada tidak ada, aturan berbarengan aja waktu sidangnya," ujar Ade saat dihubungi wartawan, Sabtu, 12 November 2022.

Ade menjelaskan, penundaan sidang ini dilakukan lantaran akan adanya evaluasi bersama. Dalam evaluasi tersebut, pihaknya akan membahas sejumlah hal, salah satunya mengenai pengamanan sidang.

"Jadi hasil evaluasi tim pengamanan, melihat situasi dan kondisi memang perlu dievaluasi kembali dengan yang ada di Pengadilan. Supaya kedepan sidang lebih kondusif dan nyaman bagi peserta sidang dan awak media," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya