MA Menangkan Jokowi soal Kebakaran Hutan, Penggugat: Preseden Buruk Sistem Peradilan

Presiden Jokowi tinjau lokasi kebakaran hutan dan lahan di Riau
Presiden Jokowi tinjau lokasi kebakaran hutan dan lahan di Riau
Sumber :
  • Instagram @jokowi

Senada itu, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Bayu Herinata menanggapi putusan atas PK tersebut sebagai suatu langkah mundur dalam konteks penegakan hukum oleh pemerintah. 

Sebab menurutnya, proses pengajuan PK hingga keluarnya putusan terjadi sangat cepat dan tidak terbuka.  

Bayu juga menambahkan bahwa terdapat dua substansi tuntutan dalam gugatan asap warga negara tersebut, yakni perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup dan memastikan perlindungan dan pemulihan hak masyarakat, khususnya dari dampak kabut asap karhutla. 

“Kalau berkaca dari upaya PK ini, semakin menguatkan bahwa pemerintah tidak serius dalam menjalankan putusan hukum. Kalau pemerintah saja tidak bisa patuh terhadap putusan hukum, bagaimana dengan pihak lain yang terjerat hukum akibat kelalaian mereka yang menyebabkan karhuta. Seperti sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalteng yang sudah diputus bersalah sampai saat ini belum ada yang menjalankan putusan pengadilan,” kata Bayu. 

Sementara Arie Rompas, salah satu penggugat juga mengatakan bahwa Putusan Mahkamah Agung yang "ajaib" ini menjadi preseden buruk terhadap sistem peradilan di Indonesia dalam memenuhi hak atas lingkungan yang sehat adalah hak asasi manusia sebagaimana yang tertuang dalam konstitusi.

Menurut dia, jika putusan ini dijalankan akan berdampak serius pada masa depan perlindungan lingkungan dan penegakan hukum di tengah krisis iklim yang sudah ada di depan mata. 

“Kami akan terus berjuang untuk mewujudkan hal ini, karena taruhan masa depan perlindungan lingkungan bergantung terhadap upaya pemerintah untuk memenuhi hak atas lingkungan yang baik, salah satunya menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung dan membatalkan PK yang diajukan oleh Presiden,” kata Arie Rompas salah satu penggugat Prinsipal.  

Halaman Selanjutnya
img_title