5 Anggota Polda Sulsel Diadukan ke Propam Polri, Ini Perkaranya

Pengacara Henry Yosodiningrat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA Nasional – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Polisi Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf dan Kapolres Luwu Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Silvester M. M Simamora dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Viral Aksi Emak-emak di Makassar Mengamuk Sambil Ancam Pakai Parang Penagih Utangnya

Mereka dilaporkan oleh pengacara Henry Yosodiningrat terkait dugaan keberpihakan dalam menangani kasus sengketa tambang Nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Bukan cuma mereka, Wakil Dirreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah Hatta juga dilaporkan ke sana.

Turut pula dilaporkan ke Propam Mabes Polri penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Sulsel, Komisaris Polisi Nugraha Pamungkas dan penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Salim.

Remaja yang Viral Keroyok Pelajar SMP di Makassar Ditangkap, Ada 5 Pelaku Masih Dibawah Umur

Logo Propam Polri

Photo :
  • Wikipedia

Mereka diduga tak profesional dan menyalahi aturan kepolisian dalam menangani kasus kepemilikan saham antara PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) dengan PT Asia Pasific Mining Resources (PT AMPR) selaku pemegang saham mayoritas di CLM dengan PT Aserra Mineralindo Investama (PT AMI).

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

"Keberpihakan ini antara lain mengawal dirut baru yang kami anggap tidak sah, bersama sekelompok preman memasuki kantor operasional perusahaan," kata Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum PT APMR di Mabes Polri, Senin 21 November 2022.

Henry mengatakan ada kekerasan yang dilakukan terhadap pegawai perusahaan oleh sekelompok preman. Kemudian dilakukan pembiaran oleh para terlapor. Guna menjamin netralitas terhadap pengaduan itu, pihaknya pun menyampaikan pengaduan ke Karowassidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

"Ada aksi pendobrakan pintu pagar juga mereka biarkan," kata Henry.

Kata dia, oknum Dirreskrimsus dan Kapolres Luwu Timur diduga secara nyata memperlihatkan keberpihakannya kepada salah satu pihak yang bersengketa. Menurutnya, sebuah kasus hanya bisa diproses kilat jika kasus tersebut punya atensi yang besar. Misalnya terkait dengan adanya temuan narkoba dalam jumlah besar atau terorisme. 

"Besoknya langsung terbit surat panggilan dan dilakukan proses penyidikan terhadap pihak yang berkaitan dengan kasus itu. Kami menilai penyidikan seperti ini tidak sah, enggak bener," katanya.

Henry menambahkan, dimulainya penyidikan tanpa menyebutkan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atau setidaknya kepada Kejaksaan Negeri Luwu, merupakan hal yang aneh atau janggal. Alasannya karena SPDP merupakan salah satu syarat formil untuk melakukan upaya paksa.

"Berdasarkan uraian kronologis peristiwa di atas, Dirkrimsus dan Wadirkrimsus serta dua orang penyidik pada Subdit IV Dittipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan diduga telah melanggar peraturan disiplin anggota Kepolisian Rl dan tidak profesional," katanya.

Sementara terkait laporan terhadap Kapolres Luwu Timur Silvester M.M Simamora, yang bersangkutan diduga melanggar aturan disiplin anggota kepolisian RI dan bertindak tidak profesional dalam menangani masalah. Pengaduan terhadap Kapolres Luwu Timur dilakukan secara terpisah dari pengaduan terhadap empat anggota Polda Sulsel lain.

Henry menyebut para oknum polisi itu diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena sudah menunjukkan keberpihakan dan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menangani perkara pidana di atas. Untuk itu, ia meminta petinggi Polri memproses kasus ini.

"Ini bukan sekadar pelangaran administrasi, saya mengkualifikasikan tindakan tersebut sebagai pidana yang dilakukan oleh Kapolres. Itu melanggar pasal 423 KUHP  nilah yang saya laporkan. Saya juga sudah membuat laporan dengan tembusan ke Kapolri, Irwasum dan Kapolda Sulawesi Selatan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya