Mahfud MD: SP3 Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM Batal, Proses Hukum Berlanjut

Menkopolhukam RI Mahfud MD
Menkopolhukam RI Mahfud MD
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

VIVA Nasional – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengkritisi keputusan dari Polresta Bogor yang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenko UKM).

Kasus dugaan kekerasan seksual atau pemerkosaan itu diduga dilakukan 4 pegawai Kemenkop UKM berinisial WH, ZP, MF, dan NN pada akhir tahun 2019. Korbannya ialah pegawai non-PNS Kemenkop UKM berinisial ND. Kasus tersebut sempat diproses di Polresta Bogor, tetapi dihentikan dengan alasan korban sepakat damai. Selain itu, kasus dihentikan setelah korban ZP menikah pada Maret 2020.

Namun, usut punya usut, korban menyebut usulan pernikahan datang dari pihak kepolisian dan tidak tahu kasus dugaan kekerasan ini telah dihentikan. 

"Kita koreksi Polresta Bogor, kenapa memperkosa ramai-ramai perkaranya dihentikan dengan SP3? Apalagi hanya dengan nikah pura-pura," ujar Mahfud dikutip dari akun Twitter @mohmahfudmd, Selasa, 22 November 2022.

Mahfud memastikan, SP3 atas kasus dugaan kekerasan seksual tersebut batal. Sehingga keempat pelaku harus menanggung konsekuensi hukum atas perbuatannya.

Keputusan tersebut diambil dari hasil rapat gabungan yang digelar di Kantor Kemenko Polhukam pada Senin, 21 November 2022. Turut hadir, pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kompolnas, Kejaksaan, Kemenkop UKM hingga Kabareskrim Polri.

Halaman Selanjutnya
img_title