Kejaksaan: Putri Candrawathi Mengeluh Sakit Kemarin

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, terkena COVID-19.
Sumber :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham.

VIVA Nasional – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Putri Candrawathi sudah mengeluh sakit dan dipastikan covid sejak Senin 21 November 2022 kemarin.

Polisi Ditemukan Tewas di Mampang Jaksel dengan Luka Tembak di Kepala

"Baru kemarin (ketahuan positif covid) setelah yang bersangkutan mengeluh sakit. Setelah dicek ada positif, reaktiflah gitu," kata Ketut saat dihubungi, Selasa 22 November 2022.

Putri Candrawathi Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Alasan Nico Bunuh Wanita Open BO yang Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari

Kendati demikian, pihak Ketut tak bisa memastikan apakah Putri Candrawathi tertular dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung di Salemba atau tidak. 

Kemungkinan, lanjut Ketut, Putri Candrawathi tertular dari luar, karena sering keluar masuk tahanan untuk menjalani sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua bersama keempat terdakwa lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Mobil Harvey Moeis Disita Lagi, 2 Ferrari dan 1 Mercy

"Ya saya nggak tahu tertular nya di mana, orang kondisi yang bersangkutan lagi sidang keluar masuk tahanan, kan bisa saja tertular kan," ucap Ketut.

Putri Candrawathi Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa 22 November 2022.

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan dalam sidang pemeriksaan saksi hari ini, namun Putri tak hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Dia dikabarkan terpapar virus Covid-19.

"Info sementara PC kena covid. (Dihadirkan secara online) kemungkinan begitu," ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dihubungi, Selasa 22 November 2022.

Hal tersebut juga dikonfirmasi kebenarannya oleh kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yaitu Arman Hanis. Dia menyebut bahwa Putri benar terpapar virus covid-19.

Ferdy Sambo di Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Oleh sebab itu, Putri Candrawathi akan mengikuti sidang lanjutan melalui zoom dari tempat penahanannya yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) di Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung). 

"Iya (terpapar covid dan mengikuti sidang secara virtual). Di Rutan Kejagung," kata Arman Hanis.

Diketahui, Ferdy Sambo didakwa secara bersama - sama dengan Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya