Polri: DPO, Johny Situwanda Ada di Vietnam

Edward Aritonang
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Polri memastikan mantan pengacara Susno Duadji, Johny Situwanda berada di luar negeri. Johny yang telah dijadikan tersangka dalam kasus pemberian gratifikasi itu telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami terus cari karena sudah masuk DPO," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang di Jakarta, Selasa 1 Juni 2010. "Siapa bilang dia (Johny) di Singapura? Dia di Vietnam."

Dia mengatakan, penyidik Polri telah menemukan sejumlah bukti adanya transfer dana dari Johny kepada seorang pejabat. "Kami belum bisa sebutkan (nama pejabat), sebelum orang yang memberikan tranfer diperiksa," kata dia.

Edward mengatakan, dugaan gratifikasi yang dijeratkan kepada Johny ini berasal dari laporan beberapa pihak.

Johny ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi setelah dua kali mangkir dari panggilan Mabes Polri sebagai saksi.

Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta dan Tangsel Minggu 5 Mei 2024

Menurut pengacara Johny, Sutedja Sugianto, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana korupsi berupa suap dan atau gratifikasi berkaitan dengan penanganan kasus PT Baru Adjak dengan PT Bintang Mentari Perkasa di Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Jawa Barat pada tahun 2008.

PT Baru Adjak dengan PT Bintang Mentari Perkasa bersengketa tentang status kepemilikan lahan seluas 62 hektare di Lembang, Bandung. Dalam kasus itu, Johny Situwanda bertindak sebagai pengacara PT Bintang Mentari Perkasa. Sedangkan Kapolda Jabar waktu itu dijabat oleh Susno Duadji. (umi)

Kota Suci Mekkah.

Terpopuler: Kebiasaan yang Tidak Boleh Dilakukan di Mekkah sampai Alasan ke BaliSpirit Festival

Round-up dari kanal Lifestyle pada Sabtu, 4 Mei 2024. Salah satunya mengenai beberapa kebiasaan masyarakat Indonesia yang tidak boleh dilakukan di Mekkah.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024