Polri: DPO, Johny Situwanda Ada di Vietnam

Edward Aritonang
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Polri memastikan mantan pengacara Susno Duadji, Johny Situwanda berada di luar negeri. Johny yang telah dijadikan tersangka dalam kasus pemberian gratifikasi itu telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami terus cari karena sudah masuk DPO," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang di Jakarta, Selasa 1 Juni 2010. "Siapa bilang dia (Johny) di Singapura? Dia di Vietnam."

Dia mengatakan, penyidik Polri telah menemukan sejumlah bukti adanya transfer dana dari Johny kepada seorang pejabat. "Kami belum bisa sebutkan (nama pejabat), sebelum orang yang memberikan tranfer diperiksa," kata dia.

Edward mengatakan, dugaan gratifikasi yang dijeratkan kepada Johny ini berasal dari laporan beberapa pihak.

Johny ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi setelah dua kali mangkir dari panggilan Mabes Polri sebagai saksi.

Umat Buddha Akan Rayakan Waisak 2568 BE dengan Tema Kesadaran Atas Keberagaman

Menurut pengacara Johny, Sutedja Sugianto, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana korupsi berupa suap dan atau gratifikasi berkaitan dengan penanganan kasus PT Baru Adjak dengan PT Bintang Mentari Perkasa di Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Jawa Barat pada tahun 2008.

PT Baru Adjak dengan PT Bintang Mentari Perkasa bersengketa tentang status kepemilikan lahan seluas 62 hektare di Lembang, Bandung. Dalam kasus itu, Johny Situwanda bertindak sebagai pengacara PT Bintang Mentari Perkasa. Sedangkan Kapolda Jabar waktu itu dijabat oleh Susno Duadji. (umi)

Politikus senior Partai Golkar Jusuf Kalla.

JK Sebut Golkar Partai Terbuka, Tak Masalah Jika Jokowi-Gibran Gabung

JK sudah mulai melunak bicaranya terkait isu Jokowi dan Gibran gabung dengan Partai Golkar.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024