3 Saksi Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Tidak Hadir
- VIVA/ Yeni Lestari.
VIVA Nasional - Sebanyak tiga orang saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tidak memenuhi panggilan jaksa agar hadir dalam persidangan perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tidak Hadiri Panggilan Sebanyak 3 Kali
Ketiganya tercatat tidak menghadiri panggilan sebagai saksi sebanyak tiga kali dalam sidang perintangan penyidikan ini.
"Kami sudah memanggil Seno, Raditya dan Agus secara patuh telah kami panggil. Kemudian sudah ketiga kalinya berkenan tidak juga datang," kata jaksa penuntut umum di depan majelis hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2022.
Berhalangan Hadir karena Sakit
Jaksa menjelaskan, saksi Seno Soekarto yang merupakan Ketua RT Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan itu berhalangan hadir karena sakit. Sedangkan untuk dua saksi lainnya yakni Raditya dan Agus tak hadir akan dipanggil secara paksa.
"Seno Soekarto karena sudah tiga kali, dia sudah sakit terbaring. Kalau berkenan, majelis kami baca BAP, namun keputusan di majelis hakim," katanya.
"Berikutnya, untuk saksi lainnya kami akan panggil secara paksa. Karena telah menghubungi atasan langsung yakni direktur penyidikan di Mabes dan siap seperti itu," lanjut jaksa.
Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Kembali Dilanjutkan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan atas perkara perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Agenda sidang untuk Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Baiquni Wibowo, yakni pemeriksaan keterangan saksi dari penuntut umum.
Sedangkan terdakwa Irfan Widyanto agenda sidang pemeriksaan saksi lanjutan, dan terdakwa Chuck Putranto agenda sidang pembuktian dari penuntut umum.