Dua Polisi Mangkir Bersaksi, Sidang Hendra Kurniawan Cs Ditunda

Sidang Lanjutan Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J 2022 dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang digelar Kamis, 24 November 2022. 

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Adapun sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi perkara obstruction of justice.

Penundaan sidang berawal saat dimulainya sidang sejak pukul 10.00 WIB, saksi yang turut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat hadir seluruhnya.

Viral Emak-emak di Taput Dituduh Curi Ketang Dihukum Telanjang, Begini Kata Polisi

Adapun saksi yang dihadirkan oleh JPU yakni, Seno Sukarto selaku Ketua RT di Kompleks Polri, Radite Hernawa selaku salah satu anggota Divisi Propam Polri, dan Agus selaku salah satu anggota Divisi Propam Polri.

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

Kemudian, akhirnya majelis hakim menunda persidangan beragendakan pemeriksaan saksi tersebut. Hakim mengatakan bahwa sidang ditunda hingga Kamis 1 Desember 2022 pekan depan.

"Ditunda persidangan berikutnya itu ditetapkan di hari Kamis, satu minggu ke depan, ya," ujar Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel di PN Jakarta Selatan, Kamis 24 November 2022.

Namun, jaksa tetap akan menghadirkan dua orang saksi yang berasal dari anggota Divisi Propam Polri dengan terdakwa Hendra dan Agus. Namun, untuk saksi Seno Sukarto, jaksa tidak akan menghadirkan sebagai saksi lantaran dirinya mengalami sakit.

Dalam hal itu, kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat meminta kepada jaksa untuk menjemput paksa dua saksi yang berasal dari Divisi Propam Polri tersebut.

"Kalau panggilan sudah dipanggil secara patut, sudah yang kedua kali kalau saya tidak salah, saya minta supaya panggilan paksa," kata dia.

"Ya tadi sudah diusulkan, PU akan menghadirkan kedua saksi dimaksud tadi, bahkan tadi disampaikan juga akan menghadirkan secara paksa. Itulah sebabnya kita akan dengarkan keterangan mereka pada persidangan selanjutnya," respon Hakim.

Maka dari itu, untuk saksi Seno Sukarto yang tidak memungkinkan untuk dihadirkan dalam sidang lanjutan pekan depan tersebut. Jaksa akhirnya membacakan BAP daripada Ketua RT Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, sebanyak tujuh anggota Polri ditetapkan sebagai terdakwa karena melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka antara lain Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo. 

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya