KPK Sebut Kasus Suap AKBP Bambang Kayun Bukan Limpahan dari Polri

Kepala Bagian Pemberitaan atau Juru Bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun bukan limpahan dari Mabes Polri, melainkan dari aduan masyarakat. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali fikri saat menginformasikan terkait pemblokiran rekening milik AKBP Bambang Kayun.

Gedung KPK

Photo :
  • KPK.go.id

"Benar, Saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini. Pemblokiran tentu dalam rangka kebutuhan proses penyidikan perkara ini. Agar lebih optimal dalam pembuktian dugaan korupsi yang berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat ke KPK tersebut," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis 24 November 2022.

Ali mengatakan kasus yang menjerat AKBP Bambang Kayun merupakan penyidikan baru dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia). Namun, Ali belum memberikan informasi secara detail terkait perkara tersebut.

"Benar KPK, telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," ucap Ali.

Sebagai informasi, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Dittipidkor Bareskrim Polri sempat melakukan penyidikan kasus suap dan gratifikasi pemalsuan perebutan hak ahli waris dengan tersangka AKBP Bambang Kayun. Setelah itu, kasus tersebut dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi transparansi.

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Bahuri Pernah Minta Uang Rp50 Miliar

"Untuk perkara dimaksud, Tipidkor juga sedang tangani kasusnya perkembangan akhir antara Tipidkor dan KPK sedang koordinasi hingga saat ini dalam rangka pelimpahan penanganannya," ujar Dedi saat dihubungi, Rabu 23 November 2022.

"Adapun yang menjadi pertimbangannya adalah dalam rangka transparansi di dalam penyidikan perkara dengan objek yang sama," sambungnya.

Cerita Ajudan soal Pertemuan Syahrul Yasin Limpo dengan Firli Bahuri di Villa Galaxy Bekasi

Dedi menyebut AKBP Bambang telah menjalani proses kode etik. Namun, Dedi belum bisa membeberkan hasil proses kode etik tersebut.

"Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses kode etik Propam. Untuk hasilnya belum tahu, menunggu dulu dari Propam," kata Dedi.

Mantan Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Panik saat Rumahnya Digeledah KPK

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Dalam kasus ini KPK menjerat anggota Polri dan pihak swasta.

Berdasarkan informasi, anggota Polri yang dijerat lembaga antirasuah yakni AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto.

"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian saat itu dan juga dari pihak swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu, 23 November 2022.

Ali belum bersedia membeberkan secara rinci kasus yang menjerat Bambang Kayun. Menurut Ali, tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk menemukan bukti lanjutan terkait pidana yang dilakukan Bambang Kayun.

"KPK secara resmi akan menyampaikan identitas dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya dan pasal yang disangkakan tentunya setelah proses penyidikan ini kami nyatakan cukup," ujarnya.

Ali memastikan bakal menyampaikan informasi berkaitan dengan penyidikan kasus ini demi asas keterbukaan terhadap publik. Ali meminta seluruh masyarakat mendukung kinerja pihaknya.

"KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya