Miris Bayi 7 Bulan Ikut Dipenjara di Rutan Pandeglang

Bayi 7 bulan ikut dipenjara bersama ibunya di Rutan Pandeglang
Sumber :
  • dok Komnas Anak Banten

VIVA Nasional – Ketua Komnas Anak Banten, Hendry Gunawan, menduga ada pelanggaran yang dilakukan Rutan Pandeglang, terhadap hak bayi berinisial R dan berusia 7 bulan yang ikut bersama ibunya, berinisial N. Keduanya tinggal di Klinik Rutan Pandeglang dengan berbagai keterbatasan yang ada. 

Atasi Masalah Kepadatan di Penjara, Israel Usulkan Hukum Mati Tahanan Palestina

"Saat bertemu tadi, terlihat di salah satu sudut wajah bayi R seperti ada beberapa bekas gigitan serangga. Bayi R bersama ibu N sudah 7 hari ditempatkan di Klinik Rutan Pandeglang dan tinggal seadanya, tentu ada banyak hak-hak anak yang terenggut," ujar Hendry Gunawan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 24 November 2022.

Ilustrasi penjara.

Photo :
  • U-Report
Pemobil Fortuner Diperintah Sang Kakak Buang Pelat TNI di Lembang, Polisi Turun Tangan

Hendry turut serta membawa Ketua Komnas Anak Pandeglang, Gobang Pamungkas serta Ketua Komnas Anak Cilegon yang berprofesi sebagai dokter, dr Adi Nurjakim.

Mirisnya lagi, sang bayi yang mengidap penyakit jantung bawaan harus menjalani pengobatan agar bisa sembuh sediakala. Asupan gizi juga harus terus dipenuhi oleh bayi R tersebut. 

Terungkap Perbedaan Alasan Ridwan Kamil dan Raffi Ahmad yang Putuskan Adopsi Anak

"Ada pelanggaran hak-hak anak terkait dengan penempatan anak tersebut di dalam rutan, yaitu hak anak untuk bermain karena usinya masih 7 bulan, hak mendapat asupan gizi dan terhambatnya pemberian ASI eksklusif. Dari sisi kesehatan, saat ini bayi R masih dalam masa terapi penyakit jantung bawaan yang dideritanya sejak lahir," terangnya.

Menurut Hendry, pidana yang dilanggar terkait Pasal 128, Ayat 2 dan 3 juncto Pasal 200 nomor 36 tahun 2009, tentang Undang-undang (UU) Kesehatan, peraturan bersama UU nomor 13 Tahun 2013 Pasal 83, Pasal 153 Ayat 1 dan UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tim Komnas Perlindungan Anak sudah berdiskusi dengan pihak Rutan Pandeglang mengenai temuan tersebut. Pihak rumah tahanan negara mengaku hanya menjalankan perintah saja, lantaran kini ibu N yang bekerja sebagai bidan di salah satu puskesmas tengah menjalani sidang pertama.

Demi kebaikan bersama, Hendry berharap kasus yang menimpa bidan N bisa diselesaikan melalui restorative justice.

"Bidan ini dilaporkan oleh dokter di Puskesmas Bangkonol karena diduga memalsukan tanda tangan dokter di surat keterangan covid-19 yang diminta oleh seorang mahasiswi praktek. Komnas Anak berharap perkara yang terjadi, yang menyebabkan anak menjadi korban, bisa diselesaikan menggunakan pendekatan restorative justice," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya