'Si Anak Setan' Komnas HAM Blak-blakan soal Peluang Investigasi Ulang Tragedi Kanjuruhan

Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuka peluang untuk menginvestigasi ulang Tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 135 orang meski lembaga itu telah menyelidikinya dan menyatakan tidak ditemukan unsur pelanggaran HAM berat.

Dukung TNI Pakai Istilah OPM, Bamsoet: Urusan HAM Bicarakan Kemudian, Saya Siap Pasang Badan

Kesimpulan tidak ditemukannya unsur pelanggaran HAM berat itu merupakan hasil penyelidikan Komnas HAM periode 2017-2022. Namun, Komnas HAM yang baru, periode 2022-2027, tak menutup diri untuk mengusut ulang petaka maut tersebut.

Hari Kurniawan, pria penyandang disabilitas yang kini menjabat komisioner Komnas HAM, secara terang-terangan menyatakan hasil investigasi Komnas HAM periode sebelumnya tidak absolut. Artinya, terutama jika ditemukan bukti atau indikasi baru, penyelidikan bisa dibuka kembali.

Tempat Latihan Manchester United Jadi Lokasi Investigasi Pembunuhan

Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pria yang sebelumnya berprofesi sebagai advokat dan dijuluki "Anak Setan" itu mengaku telah menerima pengaduan dari Aremania, suporter klub sepak bola Arema, tentang dugaan pelanggaran HAM berat dalam Tragedi Kanjuruhan. Dia belum dapat berbicara banyak tentang laporan itu karena harus dipelajari dahulu unsur "terstruktur dan sistematis" untuk dapat ditentukan ada atau tidaknya pelanggaran HAM berat.

Komnas HAM Laporkan Ratusan Kasus HAM di Papua pada 2023 kepada Menko Polhukam

"Mereka (Aremania) mengadu mereka punya data terkait dengan terstruktur dan sistematisnya. Kita tinggal lihat aja begitu, dan kita nanti, kalau diperlukan akan turun lagi untuk mencari fakta-fakta terstruktur dan sistematis ya," katanya dalam wawancara eksklusif dengan VIVA pada program The Interview di Jakarta, Rabu, 16 November 2022.

Jumlah tersangka

Di luar perkara ada atau tidak unsur pelanggaran HAM berat dalam tragedi itu, Kurniawan berpendapat, mula-mula harus ditemukan dahulu unsur "terstruktur dan sistematis", misalnya ada perintah langsung dari atasan personel di lapangan untuk menembakkan gas air mata--prosedur yang dilarang.

Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Ini yang yang agak susah. Yang jelas, kalau saya berpendapat, yang harus ditetapkan sebagai tersangka, adalah, harus ditambah tersangkanya, operator di lapangan yang menembakkan gas air mata itu," ujarnya.

Dia akan mempelajari dahulu hasil investigas Komnas HAM periode sebelumnya untuk sekurang-kurangnya menemukan kekurangan data atau bukti. Relasi baiknya dengan Aremania, termasuk beberapa korban, dia berharap dapat membantu menuntaskan kasus tersebut.

"Jadi, kalau ngomong pelanggaran HAM, memang saya sudah punya data-data awal, ya, karena biasanya kan teman-teman gabungan Aremania, gabungan posko Aremania, yang akan datang ke sini," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya