Kata Ferdy Sambo Usai Disindir Kabareskrim

Ferdy Sambo di Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis tidak mau menanggapi pernyataan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto yang menuding kliennya mantan Kepala Divisi Propam Polri, Sambo menerima dana terkait kegiatan tambang batu bara diduga ilegal dari mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Aiptu (purn) Ismail Bolong.

Hadiri Pesta Adat Lom Plai, Pj Gubernur Kaltim: Seni Budaya Ini Harus Dilestarikan

“Tentu kami bukan pihak yang tepat untuk memberikan komentar,” kata Arman saat dihubungi Sabtu 26 November 2022.

Ferdy Sambo di Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Menurut dia, pernyataan yang disampaikan Agus Andrianto sebaiknya ditanyakan kepada pejabat yang berwenang. Sebab, Arman mengaku sedang fokus untuk menjalani proses persidangan kliennya yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Silahkan hal ini ditanya kepada aparat penegak hukum. Kami fokus pada penanganan kasus hukum para klien kami,” jelas dia.

Kemenpan-RB Siapkan 200 Ribu Formasi Calon ASN untuk Ditempatkan di IKN

Ferdy Sambo di Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bareskrim, Komjen Agus Andrianto menanggapi pengakuan Sambo dan Hendra Kurniawan yang menandatangani laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam terkait dugaan pemberian gratifikasi oleh Ismail Bolong. Menurut dia, Ferdy Sambo dan Hendra saja menutupi kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup. Maklumlah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi,” kata Agus melalui keterangannya pada Jumat, 25 November 2022.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurut dia, berita acara pemeriksaan perkara (BAP) juga bisa direkayasa dan dibuat dengan penuh tekanan. Bahkan, ia mencontohkan kasus berita acara pemeriksaan (BAP) Irjen Teddy Minahasa yang dicabut semua terkait kasus bisnis narkoba.

"Liat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan alm Brigadir Yoshua, dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM yang belakangan mencabut BAP juga,” jelas dia.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto

Photo :
  • ANTARA

Kata Sambo-Hendra

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tanggapi soal keterlibatan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto pada tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Hal itu sesuai pernyataan mantan anggota polri Ismail Bolong.

Kemudian, Ferdy Sambo turut membenarkan bahwa adanya penanda tanganan terhadap surat laporan hasil penyelidikan terkait tambang ilegal yang menyeret nama Komjen Agus Andrianto.

"Ya sudah benar itu suratnya," ujar Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 22 November 2022.

Namun demikian, Sambo enggan merinci secara detail terkait dugaan kasus tambang ilegal yang melibatkan Kabareskrim Polri. Ia hanya meminta untuk menanyakan hal tersebut kepada petugas yang memiliki kewenangan.

"Tanya ke pejabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada," tegas Sambo.

Selain itu, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan juga turut membenarkan terkait laporan pemeriksaan penyelidikan terkait dugaan tambang ilegal yang berada di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Terdakwa Hendra Kurniawan saat sidang lanjutan saksi-saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"(LHP penyelidikan) Betul ya betul," ujar Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 24 November 2022.

Kemudian, ia pun menegaskan bahwa dirinya juga turut melakukan pemeriksaan orang-orang yang terlibat dalam dugaan setoran uang tambang ilegal yang berada di Kalimantan Timur. LHP itu bernomor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/ Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 dan ditandatangani langsung oleh Hendra Kurniawan.

Dalam hal tersebut, Hendra mengaku langsung yang memeriksa orang yang terlibat dalam tambang ilegal di Kalimantan Timur, yakni salah satunya Ismail Bolong. "Betul ya saya (periksa Ismail Bolong)," tutur Hendra sambil tersenyum.

Hendra Kurniawan

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Hendra tak bicara banyak mengenai hal ini. Dia hanya menegaskan LHP itu tidak fiktif. "Tanyakan pada pejabat yang berwenang aja ya. Kan ada datanya, nggak fiktif," kata Hendra.

Video Ismail Bolong

Ismail Bolong ngaku serahkan uang ke pejabat Polri

Photo :
  • Instagram @terangnedia

Diketahui, eredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/ DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.

Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.

Sementara, kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).

Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kalimantan Timur dan Bareskrim karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang ilegal. Selain itu, ada kedekatan Tan Paulin dan Leny Tulus dengan pejabat Polda Kalimantan Timur.

Bukan cuma itu, video Ismail Bolong juga sempat beredar di media sosial. Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur. Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya.

“Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.

Kemudian, Ismail Bolong juga mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yakni memberikan uang sebanyak tiga kali. Pertama, uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.

Tapi tiba-tiba, Ismail Bolong membuat pernyataan membantah melalui video. Dalam video keduanya itu, Ismail Bolong memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Agus Andrianto atas berita yang beredar. Ismail Bolong kaget videonya baru viral sekarang.

“Saya mohon maaf kepada Kabareskrim atas berita viral saat ini yang beredar. Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar. Saya pastikan berita itu saya tidak pernah berkomunikasi dengan Kabareskrim apalagi memberikan uang. Saya tidak kenal,” kata Ismail Bolong.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya