Cerita Komjen Oegroseno Berani Tolak Perintah Komandannya, Berakhir Dimutasi

Mantan Wakapolri, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno
Sumber :
  • YouTube Abraham Samad

VIVA Nasional – Mantan Wakapolri, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno ikut menyoroti kasus yang telah terjadi di institusi Polri. Salah satunya yaitu pembunuhan berencana yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo terhadap salah satu ajudannya yaitu Brigadir Yosua.

Dalam kasus tersebut, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) adalah orang yang menembak Brigadir Yosua. Bharada E mengaku mendapat perintah dari atasannya, yaitu Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Oegroseno

Photo :
  • antaranews.com

Menurut Komjen Oegroseno, seharusnya anak buah dapat menolak perintah atasannya jika perintah tersebut tidak sesuai dengan peraturan atau undang - undang yang berlaku.

Hal tersebut diungkap oleh Komjen Oegroseno di akun Youtube Channel Abraham Samad dalam acara Abraham Samad Speak Up pada Jumat 25 November 2022.

Mantan Wakapolri, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno

Photo :
  • YouTube Abraham Samad

"Jika pimpinannya itu secara bertugas ya dalam hal manajerial itu jika ada pimpinan disitu perintahnya tidak sesuai dengan undang - undang atau tidak beraturan sampaikan secara etika," kata Oegroseno.

"Mohon izin pak ini perintah bapak tidak bisa kami laksanakan karena aturan menyatakan seperti itu," sambungnya.

Mantan Kapolda Sulawesi Tengah itu menambahkan memang terdapat resiko dalam menolak perintah atasan dalam institusi Polri. Seperti contoh resiko terkecil, kata dia, adalah dipindah tugaskan.

"Ya kalau pimpinannya marah, paling dipindah. Resiko dipindah itu masih ringan," katanya. 

Komjen Oegroseno sedikit bercerita pada saat dirinya menolak perintah atasan saat masih menjadi anggota kepolisian aktif. Dia mengaku memang dipindah tugaskan oleh pimpinannya di Polri saat itu. 

"Itu sudah saya buktikan, saya berapa kali berbeda pendapat dari pimpinan saya di Polri pada waktu itu. Jadi ya saya ikuti saja, resikonya ya memang saya dipindah," ucap dia.

Diketahui, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa 18 Oktober 2022.

Sidang dilakukan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Bharada E, setelah pembacaan dakwaan itu, Bharada E memutuskan untuk tidak memberikan eksepsi. Sehingga Sidang selesai sekira pukul 11.20 WIB.

Bharada E, Sidang Lanjutan saksi-saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

Seusai sidang, Bharada E kemudian menyampaikan beberapa pesannya kepada keluarga Brigadir J atau Yosua. Pertama Bharada E menyampaikan ungkapan belasungkawa atas kematian Yosua.

Dia menyatakan bahwa apa yang dilakukannya itu bukan atas keinginannya sendiri. Peristiwa penembakan itu dilakukan atas perinta atasannya Ferdy Sambo.

Putri Anne Blak-blakan Belum Bisa Move On dari Arya Saloka?

Sebagai seorang anggota, Bharada E mengaku tak bisa menolak. Dia menyatakan dirinya hanyalah seorang anggota Polisi biasa.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota, yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terima kasih," ujar Bharada E.

8 Terduga Teroris Jaringan JI Ditangkap, Polisi Ungkap Ada yang Berperan Jadi Bendahara
Lokasi kebakaran toko frame di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan

Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

Penyelidikan kasus kebakaran maut yang terjadi di Toko Bingkai Mampang Jakarta Selatan, ikut melibatkan pihak Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri yang juga mela

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024