Kapolri Harus Audit Investigasi Kasus yang Disetop Bareskrim

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau geladi bersih operasi Puri Agung.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Maha Liarosh (Bali)

VIVA Nasional – Peneliti Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan audit investigasi terhadap sejumlah perkara yang dihentikan oleh Bareskrim dibawah kepemimpinan Kepala Bareskrim, Komjen Agus Andrianto.

Hal ini menyusul adanya tindakan Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Andi Rian Djajadi yang tidak profesional dan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Sebab, Andi Rian menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Photo :
  • Humas Mabes Polri.

Padahal, jabatan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim diisi perwira tinggi berpangkat jenderal bintang satu atau Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen). Hal itu sesuai surat Badan Reserse Kriminal Direktorat Tindak Pidana Umum Nomor: B/1070/XI/ 2022/Dittipidum, tertanggal 8 November 2022 yang ditujukan kepada Jaksa Agung. Perihalnya tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).

“Harusnya demikian (dilakukan audit investigasi). Tetapi, siapa yang akan melakukan bila hampir semua di jajaran kepolisian memiliki peran dalam permasalahan itu,” kata Bambang saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, 26 November 2022.

Berdasarkan aturan perundang-undangan yang ada, kata dia, sekarang itu semua kembali pada tanggungjawab Kapolri yang sudah ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Makanya, ia menegaskan apakah Kapolri berani untuk menjalani tanggungjawab tersebut.

Pertemuan Presiden Jokowi dan Kapolri, Kapolda dan Kapolres

Photo :
  • Sekretariat Presiden

“Itu semua terjadi karena dampak Polri langsung di bawah Presiden. Problemnya lagi-lagi apakah Kapolri yang ditunjuk mau dan mampu? Kalau itu yang terjadi, Presiden yang harus mengambil alih untuk melakukan penyelamatan institusi Polri,” jelas dia.

Namun demikian, Bambang menilai adanya tindakan Irjen Andi Rian itu bukti manajemen sumber daya manusia (SDM) di Polri masih tidak jelas. Sangat aneh, kata dia, seorang pejabat mendapat mutasi tetapi belum ada penggantinya secara langsung.

“Idealnya, mutasi pada jabatan sepenting Dirtipidum tersebut juga harus berbarengan dengan sosok penggantinya. Tetapi, faktanya jabatan tersebut dibiarkan kosong. Lebih parah lagi, lembaga sebesar Polri juga belum menentukan penggantinya. Artinya, itu membuktikan bahwa ada problem managemen SDM di tubuh institusi negara ini,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolda Kalimantan Selatan yang baru, Irjen Andi Rian Djajadi. Pasalnya, ia diduga telah menyalahgunakan wewenangnya saat ini.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso

Photo :
  • istimewa

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santosa, mengatakan bahwa Andi Rian telah menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) membawa nama Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri dalam kasus pemalsuan surat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/5471/X/2018/ PMJ/Ditreskrimum tanggal 10 Oktober 2018.

Menurutnya, jika benar Andi Rian menandatangani laporan tersebut, berarti dirinya telah merangkap dua jabatan sekaligus. Dirtipidum Baresrkim dan Kapolda Kalimantan Selatan.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

"IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian Djayadi atas dasar ketidakprofesionalan dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya," ujar Sugeng dalam keterangan yang diterima pada Jumat, 25 November 2022.
 

Lokasi kebakaran toko frame di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan

Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

Penyelidikan kasus kebakaran maut yang terjadi di Toko Bingkai Mampang Jakarta Selatan, ikut melibatkan pihak Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri yang juga mela

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024