UMP Provinsi Banten Resmi Naik 6,4 Persen 

Buruh di Banten
Sumber :
  • VIVAnews/Yandi Deslatama

VIVA Politik – Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP maksimal 10 persen, melalui Permenaker Nomor 18 tahun 2022. Pemerintah Provinsi Banten hari ini, Senin 28 November 2022, telah mengeluarkan besaran kenaikan upah sebesar 6,4 %. Yakni dari Rp 2.501.203,11 di tahun 2022 menjadi Rp 2.661.280,11 atau naik sebesar Rp 160.077 di tahun 2023.

Diskriminasi Terhadap Perempuan Dalam Pekerjaan Kian Parah di Tiongkok

Kenaikan upah itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 yang dicap dan ditandatangani pada tanggal 28 November 2022.

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun
2023 sebesar Rp 2.661.280,11," begitu kutipan surat yang ditanda tangani oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, Senin 28 November 2022.

PSI Ungkap Sosok Gubernur yang Tepat Pimpin Jakarta

Salah satu alasan kenaikan UMP 6,4 persen yakni membantu pemulihan perekonomian nasional. Kemudian jika ada pengaduan atau permasalahan kenaikan upah tersebut, bisa di negosiasikan antara pengusaha dengan buruh secara bipartit dan dilaporkan kepada gubernur melalui Disnakertrans.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023. UMP Banten tahun 2023 yang ditetapkan sebagai upaya turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional," dalam kutipan lainnya.

Iskandar Sitorus Bongkar Ciri-ciri Artis P yang Terlibat Kasus Korupsi Rp4 Triliun

Kadisnakertrans Provinsi Banten, Septi Kalnadi, membenarkan kenaikan UMP telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, hari ini. Sebelum ditetapkan, Pemprov Banten telah melakukan berbagai rapat dan mendengar masukan kenaikan upah. 

Termasuk membuat tiga simulasi kenaikan upah melalui dewan pengupahan, dari unsur pemerintah UMP naik 6,4 sampai 7,48 persen, dari unsur serikat pekerja atau buruh mengusulkan naik sebesar 13 persen. Kemudian dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kepada Gubernur Banten UMP 2023 naik 5,4 persen

"Sudah ditetapkan naik 6,4 persen atau Rp 2.661.280,11," ujar Kadisnakertrans Banten, Septo Kalnadi, Senin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya