Panggilan Kedua, Bareskrim Polri Periksa Ismail Bolong Besok

Ismail Bolong ngaku serahkan uang ke pejabat Polri
Sumber :
  • Instagram @terangnedia

VIVA Nasional – Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ismail Bolong pada Selasa 29 November 2022 besok. Pensiunan polisk berpangkat Aiptu itu bakal diperiksa terkait kasus tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

"Sudah dilakukan pemanggilan besok," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi wartawan, Senin 28 November 2022. 

Pemanggilan terhadap Ismail Bolong merupakan panggilan yang kedua, setelah pada panggilan pertama, Ismail Bolong mangkir. Kendati demikian, Pipit belum menjelaskan secara rinci terkait waktu pemeriksaan dilakukan. Termasuk juga soal keberadaan Ismail Bolong saat ini.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto

Photo :
  • Humas Polri

Sementara itu, Pipit juga membantah adanya isu yang menyebut Ismail Bolong telah dilakukan penangkapan. "Hoaks itu," ujarnya.

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo angkat bicara perihal kasus dugaan gratifikasi atau suap tambang batu bara mantan anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Aiptu (purn) Ismail Bolong.

Dia menyerahkan kasus itu ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri. Kata dia, Ismail bolong tengah dicari. Baik oleh Polda Kalimantan Timur dan dari Mabes Polri.

"Ismail bolong sekarang tentunya tim yang mencari baik dari Kaltim ataupun dari Mabes. Ditunggu saja," kata dia kepada wartawan, Sabtu 26 November 2022.

Kata dia, selain ada pencarian terhadap Ismail bolong, ada pula pemanggilan kepadanya. Mantan Kepala Bareskrim Polri itu mengatakan, itu adalah strategi Korps Bhayangkara. "Tentunya proses pencarian kan itu strategi dari kepolisian ada, panggilan ada juga," katanya lagi.

Eks Kabareskrim ini juga mengatakan, pihaknya bakal memulai dari Ismail bolong dulu. Setelah ditemukan, dia bakal diperiksa. Kemudian, polisi bakal mengacu pada hasil penyelidikan. Kata Listyo, suatu tindak pidana harus ada alat buktinya.

"Tentunya kami mulai dari Ismail bolong dulu, nanti dari sana lalu kami periksa. Karena kan kalau pidana harus ada alat buktinya," kata dia lagi.

Diketahui, Beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/ DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.

Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.

Sementara, kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).

Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kalimantan Timur dan Bareskrim karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang ilegal. Selain itu, ada kedekatan Tan Paulin dan Leny Tulus dengan pejabat Polda Kalimantan Timur.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya