Dito Mahendra yang Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Dicari KPK

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan kawan-kawan. Pengusutan yang dilakukan oleh KPK ini dimulai dari pemanggilan saksi-saksi.

Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Muhdlor Pekan Depan

Adapun saksi yang dipanggil tim penyidik KPK yakni Mahendra Dito Sampurno dan Siek Citra Yohandra. Diketahui, Mahendra Dito merupakan sosok yang menjebloskan artis Nikita Mirzani ke penjara dengan kasus pencemaran nama baik.

Gedung KPK

Photo :
  • KPK.go.id
Ada yang Janggal dalam Surat Sakit Gus Muhdlor, KPK: Ini Agak Lain Suratnya

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dito Mahendra pada Kamis 8 November 2022. Sementara Siek Citra merupakan VP Direktur PT Gowa Makassar Tourism Development yang dipanggil pada Kamis 24 November 2022.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan kedua saksi tersebut kompak tidak hadir pada pemeriksaan yang sudah dijadwalkan oleh tim penyidik.

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

“Dari informasi yang kami terima, ada 2 orang saksi yang tidak hadir dan tanpa konfirmasi maupun keterangan terkait alasan ketidakhadirannya, atas nama Mahendra Dito S. dan Siek Citra Yohandra," kata Ali dalam keterangannya, Senin 28 November 2022.

Kepala Bagian Pemberitaan atau Juru Bicara KPK Ali Fikri

Photo :
  • ANTARA

Ali mewakili pihaknya mengimbau agar kedua saksi tersebut bisa hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwalkan oleh tim penyidik KPK.

"KPK mengimbau untuk kooperatif dan kembali hadir memenuhi panggilan berikutnya dari tim penyidik," tandas Ali.

Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ke penyidikan.

Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris MA Nurhadi. 

Plt Jubir KPK Ali Fikri

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. 

"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES [Eddy Sindoro] dkk. Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU," kata Ali Fikri, Jumat 16 April 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya