Agus Nurpatria Serahkan Hasil Autopsi Sementara Brigadir Yosua ke Hakim

Agus Nurpatria, Sidang Lanjutan Saksi-saksi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Majelis hakim membacakan hasil autopsi sementara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasil autopsi itu didapatkan hakim dari saksi Agus Nurpatria.

Hari ini, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Terdapat tiga terdakwa yang menjalani sidang ini, yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Mulanya, Agus mengatakan, dirinya merasa ragu setelah menerima informasi hasil autopsi sementara Brigadir Yosua. Keraguan itu muncul lantaran dari hasil autopsi, ada tujuh peluru yang masuk ke tubuh Brigadir Yosua.

Padahal, terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menegaskan dirinya hanya menembakkan lima peluru saja.  "Yang menjadi adanya keraguan saya karena di keterangan awal Pak Richard (Bharada E) ini yakin mengeluarkan lima tembakan. Tapi di hasil autopsi sementara yang ditangani dokter itu ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar," ujar Agus di depan majelis hakim dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 November 2022.

Agus Nurpatria, Sidang Lanjutan Saksi-saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Nah kemudian saya melaporkan ke Pak Hendra," ujarnya.

"Apa yang membuat saudara ragu?" tanya hakim.

"Karena tembakan Pak Richard cuma lima," jawab Agus.

"Kenapa jadi ada tujuh?" tanya hakim lagi.

"Siap, begitu," kata Agus. 

Bharada E, Sidang Lanjutan saksi-saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Agus menjelaskan, dirinya langsung melaporkan perbedaan informasi mengenai luka tembak pada Brigadir Yosua ini ke Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karo Paminal Divisi Propam Polri saat itu. Hendra pun meminta agar Agus mengecek ulang karena Bharada E yakin hanya menembak lima kali.

Dalam kesempatan itu, Agus kemudian menyerahkan hasil autopsi sementara yang diperolehnya ke majelis hakim. 

Hakim lantas membacakan hasil autopsi sementara jasad Brigadir Yosua. "Ini hasil pemeriksaan (autopsi) yang ditandatangani dokter Fajar dan dikirimkan dari Arif Rachman ya. Hasil penemuan jenazah laki-laki berusia 27 tahun, golongan darah B, mengenakan kaus lengan pendek berlumuran darah dengan tiga buah lubang pada kaus bagian dada, bahu kanan dan lengan kanan," ujar hakim.

Heboh! Gara-gara Makan Telur Ikan Buntal, Seorang Ibu dan Kedua Anaknya Meninggal Dunia
Dokter Erni Sitomorang memaparkan hasil autopsi santri Tebo Jambi Airul Harahap

Patah Batang Otak Tengkorak Sebabkan Santri MeninggaI, Ini Penjelasan Dokter Autopsi

Patah Batang Otak Tengkorak, Ini Penjelasan Dokter autopsi Santri Tebo Jambi.

img_title
VIVA.co.id
25 Maret 2024