Mangkir dari Panggilan KPK, Pengacara Enembe: Saya Advokat, Dilindungi UU

Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, datangi Gedung KPK.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA Nasional - Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin, 28 November 2022, sebagai saksi. Adapun kehadirannya di KPK untuk memenuhi panggilan tim penyidik yang sebelumnya sempat mangkir pada panggilan pertama.

KPK Sebut Prabowo Subianto Tak Perlu Setor Nama-Nama Calon Menterinya

19 Pertanyaan dari Penyidik

Pada pemeriksaan tersebut, Roy Rening menyebutkan bahwa tim penyidik mengajukan 19 pertanyaan kepada dirinya terkait kasus yang menyeret nama Gubernur Papua, Lukas Enembe.

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

“Saya hari ini datang memenuhi panggilan penyidik KPK. Sebagai warga negara yang baik, saya memenuhi panggilan itu dan sudah menjawab semua pertanyaan tim penyidik,” kata dia kepada wartawan.

KPK Ungkap Background Pejabat Pemilik Aset Kripto Miliaran

Profesi Sebagai Advokat

Kemudian, dia menjelaskan alasan kenapa dirinya tidak memenuhi panggilan pertama tim penyidik KPK. Ia menilai hal itu dikarenakan profesinya sebagai advokat.

Menurutnya, profesi advokat dilindung oleh undang-undang sehingga tidak terikat dengan perkara pokok yang menjerat kliennya itu.

“Saya terkait pasal 1 angka 26 tentang KUHAP sebagai orang yang melihat, mengetahui dan mendengar saya tidak terkait dengan kasus pokoknya,” kata dia.

Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening

Photo :
  • VIVA/Aman Hasibuan

Hanya Jawab Pertanyaan

Lebih lanjut, ia menanggapi terkait KPK yang meminta agar dirinya tidak membuat narasi-narasi tertentu. Menurutnya, sebagai tim kuasa hukum dirinya hanya menjawab pertanyaan yang muncul.

“Kedatangan saya sudah kooperatif kepada KPK. Saya juga tidak membuat narasi, saya hanya menjawab pertanyaan-pertanyaan publik yang diajukan tentu oleh juru bicara KPK sendiri,” katanya.

Lukas Enembe Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Untuk diketahui dalam kasus tersebut, Gubernur Papua Lukas Enembe sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.

Selalu Mangkir

Lukas Enembe juga sudah dipanggil oleh tim penyidik KPK untuk dilakukannya pemeriksaan. Namun, Lukas Enembe selalu mangkir dikarenakan kondisi kesehatannya yang menurun.

Ketua KPK Temui Lukas di Jayapura

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri diketahui ikut berangkat ke Kota Jayapura untuk menemani tim penyidik guna memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe pada Kamis 10 November 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya