Alasan APHTN-HAN Ikut Dorong Aturan Pemda Berbasis Data Desa Presisi

Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara (APHTN- HAN)
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional - Rancangan Peraturan Pemerintah terkait penyelenggaraan pemerintah daerah atau pemda berbasis data desa presisi didorong agar segera disahkan. Selain untuk pembangunan yang lebih presisi, dengan aturan itu diharapkan agar tak ada lagi data-data yang merugikan negara.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara (APHTN-HAN), Prof Bayu Dwi Anggono dalam Forum Discussion Group APHTN-HAN di Bali. Menurut Bayu, pihaknya ingin perlu regulasi hukum secara presisi.

Bayu menjelaskan dengan adanya pengesahan aturan maka pembangunan bisa lebih presisi, terarah dan terintegrasi.

"Terarah serta terintegrasi dari desa/kelurahan, kabupaten/kota, Provinsi sampai ke tingkat Pemerintah Pusat. Agar tidak ada lagi data-data  merugikan negara," kata Bayu, dalam keterangannya, Senin, 28 November 2022.

Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara (APHTN- HAN)

Photo :
  • Istimewa

Dia mengingatkan di balik angka dalam data negara ada nyawa dan nasib jutaan rakyat yang pertaruhkan. Maka itu, menurutnya penting regulasi hukum secara presisi," jelas dekan FHU Universitas Jember tersebut.

Sebelumnya, Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyuarakan pentingnya data berbasis desa agar pembangunan-pembangunan daerah bisa dilakukan secara terencana dan tepat sasaran.

Untuk mendukung hal itu, Rieke bersama birokrat di sejumlah kementerian/lembaga coba berkolaborasi menyusun rencana Peraturan Pemerintah tentang data dasar penyelenggaraan pemda berbasis data desa/kelurahan presisi. 

Perpres Perlindungan Anak dari Game Online Segera Rampung

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu merasa yakin Presiden Jokowi akan menyetujui idenya. "Sebab pembangunan Indonesia hanya akan berhasil jika dimulai dari desa/ kelurahan," kata Rieke.

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka.

Photo :
  • Istimewa
Ajak Warga Sumut Sukseskan PON 2024, Usung Tagline 'Apa yang Kau Bisa Mainkan'

Rieke menjelaskan, keberhasilan pemimpin nasional tak luput dari cita-citanya tentang satu data Indonesia. Hal ini semestinya berbasis pada data desa/ kelurahan presisi yang bertujan pembangunan akurat dan aktual. 

"Itulah karya seni, legacy (warisan) terbesar seorang pemimpin. Saya yakin, Yang Mulia Bapak Presiden pun mendedikasikan kepemimpinannya untuk karya seni tersebut," jelas Rieke.

Dorong Ekspor UMKM, Bea Cukai Jalin Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah

Adapun ahli hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang hadir di Bali antara lain: 

1. Prof. Dr. H.M. Galang Asmara , SH., M.Hum (Guru Besar HTN FH Universitas Mataram)

2. Prof Dr. Bayu Dwi Anggono, SH.MH (Dekan FH Universitas Jember)

3. Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumertha Yasa, SH.MH (Dekan FH Universitas Udayana)

4.. Dr. Mexasai Indra SH,MH (Dekan FH Univ Riau)

5. Dr. Oce Madril, SH.MA (Akademisi FH UGM)

6. Dr Agus Riewanto SH.MH (Akademisi FH UNS)

7. Dr. Duke Arie Widagdo, SH.MH (Akademisi FH Universitas Gorontalo). 

8. Dr. Jimmy Z Usfunan, SH, MH (Akademisi FH Univ Udayana)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya