Tahu Peristiwa Tembak Menembak Rekayasa, Agus Nurpatria Kesal Dikadalin Ferdy Sambo

- VIVA/M Ali Wafa
Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sidang Hadirkan 17 Saksi
Adapun sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias RE, Bripka Ricky Rizal alias RR dan Kuat Ma'ruf.
"Sidang perkara atas nama RR, KM dan Bharada E agenda keterangan saksi," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan, Senin 28 November 2022.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencananya bakal menghadirkan sebanyak 17 orang saksi. Belasan saksi tersebut yang bakal dihadirkan JPU diantaranya :
1. Spri (Staf Pribadi) Kadiv Propam - Novianto Rifai
2. Pemeriksa Forensik Muda, Sub Bidang Komputer Forensik - Panji Zulfikar Sidik