Tahu Peristiwa Tembak Menembak Rekayasa, Agus Nurpatria Kesal Dikadalin Ferdy Sambo

Agus Nurpatria, Sidang Lanjutan Saksi-saksi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui Ferdy Sambo telah mengelabui peristiwa tembak menembak dari Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan. Tak hanya dirinya, Agus pun telah merasa dibohongi sama seperti tersangka lain obstruction of justice.

Hendra Kurniawan saat sebelum di tempatkan khusus terkait perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sempat menelfon Agus. Saat itu, Agus diberitahu bahwa dirinya telah masuk dalam skenario Ferdy Sambo atau di bohongi.

Agus Nurpatria, Sidang Lanjutan Saksi-saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Waktu itu sebelum di patsus Pak Hendra telepon saya, Pak Hendra bilang 'Gus kita dikadalin," kata Agus.

"Maksudnya apa dikadalin?" tanya pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.

"Dibohongin, saya sempat mengumpat juga' kita dikadalin Bang'," kata Agus.

Kemudian, setelah mengetahui telah dibohongi oleh Sambo, Agus Nurpatria langsung melampiaskan kekecewaannya dengan cara mengumpat.

"Bagaimana perasaan saudara saksi?," kata Ronny

"Saya kecewa," kata Agus

"Kecewa? apa rasa kecewa dari saksi apa? reaksi dari saksi?," tanya Ronny lagi

"itu tadi pak saya sempat mengumpat 'anjing, kampret' masa kita dikadalin," jawab Agus.

Agus Nurpatria, Sidang Lanjutan Saksi-saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyab Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya dia, polri juga menetapkan Bharada RE, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dalam kasus tersebut.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sidang Hadirkan 17 Saksi

Adapun sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias RE, Bripka Ricky Rizal alias RR dan Kuat Ma'ruf.

"Sidang perkara atas nama RR, KM dan Bharada E agenda keterangan saksi," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan, Senin 28 November 2022.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencananya bakal menghadirkan sebanyak 17 orang saksi. Belasan saksi tersebut yang bakal dihadirkan JPU diantaranya :

1. Spri (Staf Pribadi) Kadiv Propam - Novianto Rifai

2. Pemeriksa Forensik Muda, Sub Bidang Komputer Forensik - Panji Zulfikar Sidik

3. Subbid Senpi Balmetfor Puslabfor Bareskrim Polri - Sopan Utomo

4. Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri - Linggom Parasian siahaan

5. Kabag Litpras Ropaminal Div Propam Polri - Harun Yuni Aprin 

6. Sesro Provost Div Propam Polri Sugeng Putu Wicaksono

7. Pekerja Harian Lepas (PHL) Kadiv Propam Polri - Ariyanto 

8. Driver/Supir Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan - Audi Pratowo

9. Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (KATAUD) Divisi Porfesi dan Pengamanan Polri -Toni Ridho Nugroho

10. Kabag Gakkum Provost DIVPROPAM Polri - Susanto Haris

Saksi yang menjadi terdakwa:

11. Kaden A Ropaminal - Agus Nur Patria

12. Korspri Kadiv Propam Polri - Chuck Putranto

13. Wakaden B Biro Paminal Propam Polri - Arif Rahman Arifin

14. PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof - Baiquni Wibowo

Saksi lain:

15. Pengusaha CCTV - Tjong Tjiu Fung (Afung)

Oknum Polisi di Kolaka Diduga Keroyok Warga, Korban Sempat Ditodong Pistol

16. Asisten Rumah Tangga (ART) Sartini alias Tini

17. Asisten Rumah Tangga (ART) Rojiah alias Jiah

Beras untuk Warga Miskin di Lombok Dikorupsi
Ilustrasi sidang kode etik anggota polisi

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Di lokasi kejadian, 5 polisi tersebut berlagak preman dengan menodong senpi ke korban lalu menghajar secara membabi buta.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024