Jual Gas Portabel, Pedagang Kecil di Lombok Diseret ke Penjara

Zik (baju merah), bersama kuasa hukum dari PKBH UIN Mataram.
Sumber :
  • VIVA/ Satria Zulfikar.

VIVA Nasional - Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law memakan korban. Seorang pedagang kecil di Lombok, Zikrul Mustakim, alias Zik, (27), diseret ke penjara.

Pindah dari Lombok Barat ke Senaru Lombok Utara

Zik sebelumnya pindah dari Lombok Barat ke Senaru Lombok Utara bersama orang tua dan tiga saudara. Orang tuanya melanjutkan usaha kios kecil-kecilan.

Ilustrasi Tabung Gas Elpiji 3 Kg.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pernah Kuliah di Kampus Swasta

Dia pernah berkuliah di kampus swasta di Mataram. Namun karena tidak ada biaya, dia keluar pada semester tiga.

Buka Usaha Sewa Alat Camping

Pada 2017, Zik mulai berusaha membuka usaha sewa alat camping. Para pendaki biasanya menyewa alat ke dia. Zik membantu mencicil pinjaman orang tuanya di bank.

Gas Elpiji 3 kg Bisa Isi Ulang ke Tabung Gas

Namun, pada Mei 2022 dia mengetahui dari internet bahwa tabung gas elpiji 3 kg bisa mengisi ulang (refill) ke tabung gas portabel menjadi sekitar sembilan tabung.

Warga memperlihatkan tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kg di Depot LPG Pulau Layang, Plaju, Palembang, Sumatera Selatan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Jual Gas Portabel Refill

Dia kemudian memanfaatkan itu. Terlebih lagi di Gunung Rinjani banyak tabung gas portabel yang dibuang pendaki.

"Sehingga mulai Zik menjual tabung gas portabel refill seharga Rp10 ribu per tabung," kata Pengacara Publik Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UIN Mataram Yan Mangandar Putra, Selasa, 29 November 2022.

Dapat Tabung Gas Portabel Bekas

Punya Harta Melimpah, Jusuf Hamka Bagi-Bagi THR Rp10 Ribu Langsung Disindir Netizen

Zik mendapatkan bekas tabung gas portabel di Gunung Rinjani dengan cara membeli Rp2 ribu per tabung dari porter yang memungut sampah di Rinjani.

Keuntungan Rp2 Juta per Bulan

Kisah Unik Penyamaran Intel Anggota Kopassus Jadi Penjual Durian

"Usaha ini selain memanfaatkan sampah tabung gas namun juga sebagai upaya mengurangi pendaki membawa sampah tabung gas yang baru ke Rinjani dan keuntungan yang diperoleh Zik antara 2 juta per bulan," ujar Yan Mangandar.

Petaka Tiba

Unik, Pawai Takbir di Lombok Ada 'Setan' dan Miniatur Masjid dari Botol

Pukul 4 sore pada 22 Agustus 2022, Zik didatangi lima anggota polisi Polres Lombok Utara.

"Polisi menunjukkan surat, yang katanya surat tugas namun tidak menyerahkan salinan ke Zik atau keluarganya," ujarnya.

Zik dibawa bersama barang bukti gas 3 kg sebanyak 13 biji dan tabung gas portabel 80 biji.

Yan Mangandar yang saat ini menjadi kuasa hukum Zik, mengatakan saat polisi membawa Zik ke kantor polisi, dia menjalani pemeriksaan hingga malam hari dan menginap di Polres Lombok Utara. Besoknya, 23 Agustus 2022, dia kembali diperiksa tanpa didampingi pengacara.

"Selama proses di kepolisian Zik tidak ditahan melainkan wajib lapor Senin dan Kamis dan Zik sama sekali tidak pernah diberikan salinan dokumen apa pun. Tiap Zik menanyakan kejelasan kasus yang dihadapinya ke penyidik selalu dijawab 'ikuti saja proses hukumnya'," ujar Yan.

6 November 2022, Zik mendapatkan pesan WhatsApp oleh polisi agar besok diajak ke Kejaksaan. Dia diminta membawa pakaian ganti.

7 November Zik tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram. Dia dijelaskan berstatus tersangka dan akan ditahan.

Pada 28 November 2022 Tim Pengacara Publik Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum UIN Mataram, Yan Mangandar Putra, Rusdin Mardatillah, dan Heri mendatangi tersangka Zik di LAPAS Kuripan. Mereka kemudian meminta penanguhan penahanan.

Dari berkas perkara jaksa, Zik menjalani tindak pidana karena melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Zik diancam penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Kuasa hukum menilai sikap penegak hukum terlalu berlebihan terhadap kasus tersebut dan mengabaikan hak-hak tersangka, apalagi dengan menerapkan UU Omnibus Law.

Apalagi Zik tidak mengetahui jika apa yang dijual justru melanggar hukum. Dia melihat banyak menjual isi ulang tabung gas portabel di internet, sehingga ikut menggeluti bisnis tersebut.

"Ini berbeda terbalik dengan kasus penimbunan solar di SPBU Meninting yang digerebek warga. Kasusnya justru cukup alot," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya