Usai Negatif COVID-19, Putri Candrawathi Dipeluk Ferdy Sambo di PN Jaksel

Ferdy Sambo peluk Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zendy Pradana

VIVA Nasional – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 29 November 2022.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Tak hanya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang juga merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua turut hadir dalam persidangan.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi baru saja sembuh dari COVID-19. Pekan lalu, Putri mengikuti sidang secara daring atau online dari Rutan Salemba cabang Kejagung.

Pembunuhan Sadis Modus Begal ke Mirna Ternyata Pembunuhan Berencana, Otaknya Menantu Korban

Saat ini, Putri telah dinyatakan negatif COVID-19. Saat masuk ke dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, dia langsung memeluk Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi hadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir J lagi.

Photo :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham.
Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

Pantauan VIVA, Putri yang mengenakan kemeja berwarna hitam dan celana putih terlihat dipeluk mesra oleh Ferdy Sambo.

Sambo yang selalu membawa buku catatan berwarna hitam tersebut, tiba di PN Jakarta Selatan sekira pukul 09.04 WIB.

Sementara itu pengacara keduanya, Febri Diansyah mengatakan, kedua kliennya akan mendengarkan 10 saksi. Mereka merupakan anggota Polres Jakarta Selatan hingga anggota Propam Polri.

Adapun 10 saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) adalah anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Bripka Danu Fajar Subekti, eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Ferdy Sambo di Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selain itu, eks Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel AKP Rifaizal Samual, Pembantu Unit-1 Reskrimum Polres Jaksel, Martin Gabe Sahata.

Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Arsyad Daiva Gunawan dan Kepala Bagian Penegakan Hukum Provos Propam Polri Susanto Haris. Selain itu juga dijadwalkan Danu Fajar Subekti, Teddy Rohendi, Sullap Abo dan Endra Budi Argana.

“Kayaknya seperti itu (daftar 10 saksi sidang Ferdy dan Putri,” kata Febri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 29 November 2022.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa bersama-sama Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya