Pernikahan Beda Agama Disahkan PN Tangerang

Ilustrasi pernikahan
Sumber :
  • Kredivo

VIVA Nasional – Pernikahan beda agama antara pasangan suami istri yakni, AD dan CM, disahkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Pengesahan itu telah ditetapkan melalui Surat Petikan Nomor 0249/KONS-SPP/VI/2022 tertanggal 09 Juni 2022.

4 Perempuan Pernah Jadi Istri Ari Sigit, Suci Winata Masih Setia

"Surat Petikan Nomor 0249/KONS-SPP/VI/2022 tertanggal 09 Juni 2022 dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura, yang ditandatangani oleh Budi Kurniawan selaku Protokol dan Konsuler, adalah sah dan berlaku mengikat sebagai syarat pendaftaran atau pelaporan perkawinan Para Pemohon," tulis dalam keterangan disitus PN Tangerang.

Suci Winata Istri Ke-4 Ari Sigit Melahirkan Cicit Soeharto

Bukan hanya itu, tertera juga bila majelis hakim meminta agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk mencatat perkawinan beda agama tersebut.

"Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk melakukan pencatatan pendaftaran atau laporan perkawinan beda agama Para Pemohon dan dimasukkan dalam Register Pencatatan Perkawinan," tulis dalam surat putusan.

Catat! Inilah 5 Bulan Terbaik untuk Menikah Menurut Islam

Ilustrasi pernikahan.

Photo :
  • U-Report

Dikonfirmasi, Humas PN Tangerang, Arief mengaku belum mengetahui secara jelas pertimbangan atas pengesahan pernikahan beda agama itu.

"Saya belum tahu pertimbangan hukumnya. Coba nanti saya baca dulu," katanya, Selasa, 29 November 2022.

Diketahui, pasangan suami istri itu mendaftarkan permohonan pengesahan itu pada Oktober lalu dengan nomor registrasi 1041/Pdt.P/2022/PN Tng, dimana mereka telah menikah di salah satu gereja negara Singapura pada Juni 2022 lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya