Tragedi Kanjuruhan, Kejati Disebut Minta Polisi Tetapkan Tersangka Baru

- VIVA/Lucky Aditya.
VIVA Nasional - Tim Aremania Menggugat yang mengawal kasus pelanggaran hukum Tragedi Kanjuruhan melaporkan pengembangan hasil koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hasilnya, memberi petunjuk Polda Jawa Timur untuk melengkapi berkas penyidikan dengan pasal kesengajaan.
Ada Keselarasan dengan Kejaksaan
"Ternyata kajian kami ada keselarasan dengan kejaksaan. Ada sedikit poin penting bahwa perkara di Kanjuruhan itu adalah bukan perkara kelalaian tetapi menggunakan pasal kesengajaan," kata Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana, Selasa, 29 November 2022.
Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Arema vs Persebaya
- (Foto AP/Yudha Prabowo)
Dalam tragedi Kanjuruhan Polda Jatim menetapkan 6 tersangka dalam peristiwa yang merengut 135 nyawa. Dan menyebabkan sekitar 600 lebih suporter mengalami luka-luka.
Polisi menetapkan enam tersangka atas tragedi Kanjuruhan, tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) tentang kelalaian dan juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.