Ridwan Soplanit Beberkan Berita Acara Interogasi Sesuai Pesanan Sambo

Ferdy Sambo di Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J
Ferdy Sambo di Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Kemudian dikoreksi, kemudian Pak Sambo saat itu tidak salah menyampaikan bahwa ada beberapa keterangan di LP yang tidak usah dimasukkan," ujarnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit bersaksi di sidang

Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit bersaksi di sidang

Photo :
  • Youtube

Sebagai informasi, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo didakwa secara bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Dalam kasus ini, Sambo secara bersama- sama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.

Mereka didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.