Hakim Heran Berita Acara Interogasi Putri Candrawathi Dikoreksi Sambo: Luar Biasa

Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo Wahyu Iman Santosa
Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo Wahyu Iman Santosa
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengaku heran saat mendengar kesaksian dari mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Ridwan Soplanit yang mengatakan bahwa Ferdy Sambo mengkoreksi Berita Acara Introgasi (BAI) Putri Candrawathi.

Hal tersebut diungkap oleh Ridwan Soplanit saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa 29 November 2022. Hadir sebagai terdakwa yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ridwan Soplanit mengatakan saat itu dirinya pergi ke rumah Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling III untuk mengantar BAI Putri Candrawathi. Selain Ridwan, Kapolres Jakarta Selatan saat itu Kombes Budhi Herdi, serta Kanit I Satreskrim Polres Jaksel AKP Rifaizal Samual dan penyidik Jaksel juga ikut ke Rumah Sambo.

"Setelah saya laporkan kepada Kapolres, proses itu tetap berjalan kemudian saat itu kita langsung mengantarkan ke rumah saguling hasil daripada pembuatan BAP, saya ikut, Kapolres ikut, Kanit ikut, penyidik ikut," kata Ridwan di ruang sidang.

Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit bersaksi di sidang

Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit bersaksi di sidang

Photo :
  • Youtube

Ridwan mengatakan, sesampainya di sana, pihaknya bertemu dengan Ferdy Sambo. Saat itu, kata Ridwan, Putri Candrawathi tak dapat menemui langsung tim penyidik.

"Kemudian kita menyampaikan BAI tersebut dan FS menyampaikan Ibu tidak bisa ketemu langsung, nanti saya naik dulu ke lantai atas dulu,saat itu untuk melakukan cross check dengan Ibu Putri," ucap Ridwan.

Halaman Selanjutnya
img_title